Siswi SMP Diculik, Disiksa, Lalu Diperkosa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jambi--Seorang remaja berinisial RS, 15, salah satu siswi SMP di Kabupaten Bungo, Jambi, yang menjadi korban penculikan akhirnya ditemukan. Tragisnya, selama hampir dua hari diculik, dia diperkosa dan disiksa berkali-kali. Yang mengejutkan, penculiknya ternyata tetangganya sendiri, yaitu pasangan suami istri Januri alias Toni (43), dan Robina (26). Kedua pelaku ini merupakan warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal. Robina ditangkap pukul 00.00 Rabu (4/1), di pondok dalam kebun karet di Dusun TKA Limbur Lubuk Mengkuang. Sementara Toni berhasil kabur melarikan diri. Penangkapan ini sendiri setelah RS berhasil kabur dari sekapan pasangan suami istri bejat tersebut. Informasi yang diperoleh, kejadian berawal ketika Robina meminta RS menemaninya ke Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan untuk mengambil uang. Awalnya RS sempat menolak, dengan alasan belum meminta izin kepada kedua orang tuanya dan masih menggunakan seragam sekolah. Karena dibujuk, akhirnya RS pun ikut. Apalagi Robina mengatakan dia sudah meminta izin pada orang tuanya. Keduanya pun pergi. RS tak tau kalau Toni sudah menunggu di salah satu simpang menuju perkebunan di wilayah KM 35 arah Padang. Kemudian RS dibawa ke pondok pelaku dalam perkebunan. Karena sudah malam, RS minta diantar pulang. Tapi ditolak. Melihat gelagat tak baik, wanita ini berontak. Agar diam, Toni langsung mencekik RS hingga tak berdaya. Sementara Robina hanya menyaksikan. Tak sampai di situ, RS diseret ke bawah pondok sambil menarik kepalanya. Lalu RS diseret ke sungai. Kepalanya dibenamkan berulang kali. Tidak puas sampai di situ, RS diseret ke semak sehingga tubuhnya terluka. Rupanya Toni sudah kalap. Di pondok itu, di hadapan istrinya, dia memperkosa RS. Saat beraksi, dia menodong RS dengan sebilah pisau. Di bawah ancaman, RS hanya bisa diam. Akhirnya, RS melihat kesempatan pada Rabu (3/1). Sekira pukul 12.00, Toni hendak mengambil sepeda motor. Saat itu lah dia langsung kabur. RS terus berlari sampai berjam-jam. Akhirnya dia bertemu seorang petani yang tengah menyadap karet. Sayangnya karena takut, petani itu tak mau menolongnya. Pasrah, RS kembali berlari di tengah hutan dan kebun warga. Dia kembali menemukan petani yang akhirnya menyelamatkannya. Akhirnya petani itu menghubungi masyarakat dan keluarga korban. Unit PPA Sat Reskrim Polres Bungo menerima laporan penculikan itu lalu bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya Robina berhasil diringkus. “Istrinya berhasil kami tangkap dan suaminya (Toni, red) melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M Macan. Untuk motif penculikan dilakukan pasutri itu belum diketahui secara jelas. Dugaan sementara karena dendam lama. “Hasil penyelidikan kami motifnya hanya dendam antara pelaku dan orang tua korban,” kata dia. Atas perbuatannya, Robina bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014 atau pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version