Tak Jera Masuk Penjara, Akhirnya Didor Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jambi--Aang Supriyadi alias Andre (27) kembali masuk penjara dengan luka tembak di kakinya. Residivis kambuhan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini mengulangi perbuatannya kembali, Senin (2/1) lalu. Warga RT 31 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura ini diringkus Satreskrim Polresta Jambi sekira pukul 23.30 berdasarkan laporan LP/B/1092/XII/2016/SPKT C, 23 Desember 2016, dengan pelapor Riska Novtiani (20) warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Cendana RT 31, Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin. “Sekarang sudah diamankan dan masih dan pengembangan. Pelaku residivis kambuhan. Baru keluar dari lapas 10 Desember 2016 lalu,” ujar Kapolresta Jambi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Priyo Purwanto. Mantan Kabag Ops Polres Kerinci ini menjelaskan, awal kejadian saat korban bangun tidur sekira pukul 06.30 sudah mendapati HP, dompet, dan kunci motor di dalam kamarnya sudah tidak ada lagi. “Lalu korban keluar kamar melihat 2 sepeda motornya yang diparkir di dalam rumahnya sudah hilang. Korban pun melapor ke Polresta Jambi," ujar Priyo lagi. Dari laporan itu, anggotanya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin (2/1) lalu, didapati informasi keberadaan pelaku. Sekira pukul 23.30, penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh dirinya langsung mengamankan Aang di kawasan Jalan Lingkar Barat, tepatnya di Terminal Alam Barajo Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa HP ke tong sampah. Saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibuangnya, pelaku malah kabur. “Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menembak tersangka,” katanyas. Pengakuan pelaku, ucap Priyo, mengaku sudah beraksi 4 kali di Kota Jambi. Salah satunya di kawasan Danau Sipin. Barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor hasil curian. “Dari pengembangan anggota, dua motor didapatkan di kawasan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Satu sepeda motor matik nopol BH 6788 ZD dan sepeda motor BH 2516 ZA. Barang bukti lainnya dua buah dompet dan 1 unit HP serta sebilah sangkur yang disimpan di pinggangnya," jelasnya. (jpnn)
  • Bagikan