Bayar Upah Sesuai UMK–Atau Ancaman Pidana Menanti
KOLAKAPOS, Kolaka--Upah pekerja di Kolaka dipastikan naik sebesar 8,25 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu, telah diteken gubernur Nur Alam melaluai Pergub nomor 42 tahun 2016 tentang penetapan upah minimum. Kenaikan UMK berlaku diseluruh sektor. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Andi Sastra Pangerang mengatakan untuk sektor umum, UMK sebelumnya sebesar Rp1,981,350 naik menjadi Rp2,144,811 atau naik Rp163,461. Disektor pertambangan, kenaikannya dari Rp2,017,980 menjadi Rp2,184,463 atau sebesar Rp166,483. Sektor bangunan sipil juga mengalami kenaikan, yang sebelumnya Rp2,109,000 kini menjadi Rp2,282,992 atau meningkat sebesar Rp173,992. "UMK ini berlaku sejak 1 Januari 2017," ungkapnya. Pergub mengenai pengupahan tersebut kata Andi Sastra, merupakan batasan yang mengikat perusahaan. Karenanya, diharapkan semua perusahaan di Kolaka untuk patuh dan taat dengan melakukan pembayaran upah karyawannya sesuai UMK. Lantas bagaimana jika ada perusahaan yang melanggar? Ia mengatakan perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi. "Kalau ada perusahaan yang mampu mengupah karyawannya sesuai UMK tapi tidak melaksanakannya, maka ia dapat diberikan sanksi ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara serta denda Rp100 juta," jelasnya. Perusahaan yang belum mampu memenuhi standar UMK itu terang Andi Sastra, masih dapat melakukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK. hal itu terangnay diatur dalam Kepmen Nakertrans nomor 231/MEN/2013 tentang tatacara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Namun itupun, peluangnya telah tertutup karena dalam aturan disebutkan permohonan dimasukkan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK tersebut. "Selain itu, permohonan penangguhan upah minum didasarkan atas keputusan tertulis antar pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh yang tercatat dengan melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis, laporan keuangan perusahaan serta salinan akte perusahaan," tambahnya. (hud/c)