Pemprov Minta Lahan Depan Eks Terminal Dikosongkan
KOLAKAPOS, Makassar--Perseteruan terkait lahan eks pengujian KIR kendaraan di depan bekas Terminal Panaikang Makassar memasuki babak baru. Pemprov Sulsel sebelumnya sudah memenangkan perkara di Mahkamah Agung terkait sengketa lahan tersebut dengan salah seorang warga, dan keputusannya sudah inkrah. Menindaklanjuti putusan itu, dalam waktu dekat, Pemprov Sulsel akan menertibkan bangunan-bangunan yang ada di lahan tersebut. Hal tersebut diketahui dari hasil rapat yang dihadiri Asisten IV, Dishub Sulsel dan Kota Makassar, Biro Hukum Sulsel, Badan Pertanahan Nasional, Satpol PP, camat dan lurah setempat, di Kantor Gubernur.
Dalam rapat tersebut diambil keputusan jika penertiban bangunan diatas lahan tersebut akan dilakukan secara persuasif. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Sulsel, Pahlevi mengatakan, dalam waktu dekat pemprov akan bersurat ke semua pemilik lapak dan bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut untuk secara sadar membongkar sendiri bangunan yang didirikan. Menurutnya, bangunan yang kebanyakan merupakan tempat usaha tersebut disinyalir disewakan oleh orang yang mengganggap lahan itu adalah miliknya. “Untuk tahap pertama, kami akan melakukan secara persuasif. Kami minta mereka mengosongkan lahan milik pemprov itu. Kami berusaha untuk menghindari konflik sedini mungkin,” kata Pahlevi.
Tapi, jika surat yang diberikan kepada mereka tidak diindahkan, tegas Pahlevi, tentu saja pemprov sudah menyiapkan beberapa opsi lain. Salah satunya adalah melakukan penertiban dengan melibatkan aparat keamanan. Namun dia berharap opsi tersebut tidak dilakukan. Dia menambahkan, lahan pemprov seluas sekitar 800 meter persegi itu sudah sekitar lima tahun dikuasai salah seorang warga. Kasus tersebut kemudian masuk ke pengadilan hingga sampai tingkat MA yang dimenangkan Pemprov Sulsel. Lahan itu dulu digunakan Dishub Sulsel sebagai tempat pengujian KIR kendaraan. Namun setelah pengujian KIR diambilalih Kementerian Perhubungan, lahan tersebut sempat kosong hingga akhirnya dikuasai salah seorang warga. Upaya mengambilalih kembali lahan tersebut merupakan salah langkah mengamankan dan menertibkan aset milik Pemprov Sulsel yang bersoal. (bkm/fajar)