Warga Padati Samsat Bayar Pajak
KOLAKAPOS, Parepare--Jumat, 6 Januari, pemerintah menerapkan tarif baru biaya administarasi kendaraan bermotor. Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku untuk semua administrasi kendaraan. Seperti pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan sejumlah administarasi kendaraan lainnya. Kenaikan tarif PNBK ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010. Menyikapi naiknya tarif PNBK dari kendaraan bermotor, masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat untuk bayar pajak kendaraan. Mereka mengira pajak kendaraan naik 100 persen. Warga tak paham soal tarif PNBK. “Kami datang untuk bayar pajak Pak. Sudah diberitakan bahwa pajak kendaraan akan naik. Berlaku mulai besok (hari ini),”ujar seorang warga bernama Hasnawiah kepada PARE POS, saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan. Ia mengaku, membayar pajak kendaraan menghindari kenaikan pajak. Tarifnya naik hingga 100 persen. Kanit Regiden Samsat Parepare, IPDA Suwandi, menjelaskan bahwa aturan ini perlu disosialisasika kepada masyarakat. Warga belum paham soal PNBK. “Banyak warga yang datang untuk membayar pajak kendaraannya. Mereka tidak memahami bahwa pajak kendaraan itu tetap dan tidak ada kenaikan,” katanya. Wajib pajak, kata dia, tidak memahami soal tarif PNBK. Bukan pajak kendaraan yang naik, tapi tarif PNPB untuk kepengurusan nomor cantik dan lainnya. Dia menyebutkan, PP nomor 60 tahun 2016 itu yang naik hanya penerimaan negara bukan pajak. “Pajak kendaraan itu tetap dan tidak ada kenaikan yang naik hanya penerimaan negara bukan pajak,” tandasnya. Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP M Anggi Naulifar Siregar, mengatakan, kenaikan tarif itu berlaku penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, STCK. Tarifnya naik rata-rata 100 persen. Ia merinci, biaya penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua dan tiga, naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat baru dan perpanjangan naik dari Rp75 ribu menjadi 200 ribu. Begitupula dengan pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp50 ribu. Biaya penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp25 ribu. Penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu. Kemudian penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun pergantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru atau pergantian untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, kendaraan roda dua atau tiga, naik dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Sementara itu, biaya per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu. Penerbitan STNK lintas batas negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun pergantian, dikenakan tarif Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp200 ribu. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lintas batas negara roda dua atau lebih Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp200 ribu. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik dari Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu. Kanit Regident Polres Sidrap, IPDA Muhammad Tang, mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB (pelat nomor) dan proses mutasi. Sedangkan masalah pajak, denda, BBN I, BBN II, Fiskal, ditarik Dispenda, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja. Selain dealer kendaraan dan stakholder terkait, Muhammad Tang memberikan sosialisasi yang sama kepada para mahasiswa STIH Cokroaminoto di SMK Dipanegara Sidrap. Kanit Regident Samsat Polres Enrekang, Iptu Rusdi Yunus, mengatakan, penerapan PNBK diterapkan, hari ini. Polres akan melakukan sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang belum memahami tarif PNBK tersebut. Rusdi Yunus menuturkan, sejak tanggal 3- 5 Januari, jumlah wajib pajak membayar pajak kendaraan meningkat. “Wajib pajak kendaraan bermotor harus mengetahui tarif PNBP yang baru. Kita akan sosialisasikan dengan mengunjungi instansi pemerintah dan memasang spanduk,” katanya. Kasat Lantas AKP Mustari, mengatakan, penerapan PP 60 tentang PNBK menguntungkan negara karena termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kanit Regident Samsat Pangkep IPDA Hendri, mengakui penerapan tarif PNPB belum disosialisasikan. Aturan ini, kata dia, dibuat pemerintah pusat. Samsat Pangkep, siap menjalankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Bebani Warga Seorang warga asal Kotu, Kecamatan Anggeraja, Amal, mengatakan, tarif baru ini memberatkan karena membebankan biaya lebih tinggi kepada masyarakat.”Maunya kami tetap seperti dulu saja, ” katanya. Warga Pangkep bernama Haeruddin, mengaku, segera mengurus perpanjangan STNK motornya untuk menghindari tarif baru. Ia mengatakan bahwa kenaikan biaya pengurusan STNK ini sangat mendadak. “Ini tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Saya hanya melihat informasi di internet. Biaya yang ditetapkan naik dua kali lipat. Tarif baru ini membebani masyarakat,” katanya. (parepos/fajar)