Si Cabul Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
KOLAKAPOS, Ringinrejo--Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara. Itu akibat perbuatannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Santoso tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa kami nyatakan bersalah karena melanggar pasal itu,"ujar Imam.
Meski begitu, vonis tersebut setidaknya lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Haisam dituntut JPU Yudo Wahono enam tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Haisam dijatuhi hukuman denda. Dia diwajibkan membayar denda Rp 60 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama sebulan. Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan pun disampaikan majelis hakim. Hukuman menjadi ringan karena keluarga An, 16, sang kekasih bersedia memaafkan Haisam. Antara pihak korban dan terdakwa bersepakat untuk berdamai. Dengan ketentuan, Haisam dan An harus dinikahkan. Selain itu, selama sidang, dia selalu bersikap sopan dan jujur dalam memberikan keterangan. "Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Imam.
Ada pula satu pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan cabul Haisam mengakibatkan An mengalami trauma psikis. Sebelum menutup sidang, Imam memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomentar. Dari situ, Haisam mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," ujarnya di depan sidang. (zl/c5/end/jpnn)