Baznas Kolaka : Kolaka Bisa Kumpulkan 14 Miliar Zakat Setahunnya
KOLAKAPOS, Kolaka--Wakil Bupati Kolaka H. Muh Jayadin memberikan himbauan kepada seluruh ASN yang ada di Kolaka untuk tidak merasa keberatan jika nantinya gaji di potong secara otomatis oleh sistem. Nantinya ASN Kolaka akan di potong 2,5 persen setiap bulannya. Namuan tidak semua PNS akan melaksanakan zakat tersebut yaitu yang non muslim. Kata Jayadin pemerintah kabupaten Kolaka mendukung penuh pemotongan 2,5 persen gaji PNS yang ada di Kolaka untuk di kumpulkan di Badan Amin Zakat Nasional Kabupaten Kolaka. Dengan terkumpulnya dan pada Baznas nantinya panitia akan menyalurkan ke pada masyarakat miskin. "Saat ini Kolaka sudah ada Naznasnya, tinggal menunggu kinerja mereka, pasan pemerintah kolaka adalah mengelola dana ummat itu harus transparan. Jaga kepercayaan ummat masyarakat kolaka, semua dana yang masuk dan keluar harus transparan, "ujarnya Nantinya kata Jayadin jika Baznas Kolaka jalan maka ASN yang ada di Kolaka tidak perlu susah untuk mengeluarkan zakatnya karena nanti sistem yang akan berjalan secara otomatis. Setalah uang masuk di rekening dan nanti akan langsung terpotong dan masuk ke kas baznas. "Memohon kepada pengurus baznas Kolaka yang telah diberikan amanah oleh allah dan pemerintah serta pembayar zakat mohon dana yang masuk di kelola dengan baik Dan pemanfaatan juga transparan, selama ini yang menghambat adalah ada ketidak percayaan masyarakat kepada badan pengumpulan zakat karena kurang transparansi dalam mengelolanya, "tambahnya Sementara itu Ketua Baznas kabupaten Kolaka Muh. Arsyad mengatakan jika pengumpulan zakat 2,5 persen dari asn yang ada di Kolaka berjalan maka setiap budaya baznas bisa mengumpulkan Rp300 hingga Rp 400 juta perbulan ya atau sekitar 14 miliar setiap tahunnya. "Dengan dana besar tersebut, saya pastikan, tidak ada lagi masyarakat Kolaka yang miskin, nanti kita akan lakukan penyerahan bantuan secara transparan. Semua amanah yang telah diberikan kepada pengelola baznas akan dilaksanakan sesuai dengan koridor dan aturan yang benar. Bagi PNS yang bergaji di bawah Rp3 juta, tidak akan ada potongan. Zakat nantinya akan dikumpulkan dan diakomodir di setiap bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), "katanya (hud/hen)