8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Bui
KOLAKAPOS, Surabaya--Tim jaksa penuntut umum Kejari Surabaya mennuntut terdakwa atas nama Priyo Dayanto Bin Rusman Raharjo 15 tahun penjara. Itu akibat dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri. Terdakwa telah melakukan pemaksaan persetubuhan kepada anaknya sejak di kelas 4 SD. Dia menyetubuhi gadis kecil itu sejak 2008 hingga 2016 atau hampir selama delapan tahun lamanya. Dalam surat tuntutan Priyo terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 Undang - Undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menanggapi atas tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa menolak semua apa yang telah dijeratkan jaksa, karena terdakwa setiap hari bekerja dan tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majlis hakim. (end/jpnn)