OJK Batasi Pagu Kredit Fintech Rp 2 Miliar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Industri financial technology (fintech) tak akan leluasa mengucurkan kredit kepada debitur. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kredit yang bisa diberikan industri fintech maksimal Rp 2 miliar per debitur. Pembatasan pagu kredit dilakukan untuk melindungi konsumen tanpa menghambat perkembangan fintech. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang terbit 28 Desember 2016. Secara khusus, OJK mengatur pinjaman peer-to-peer (P2P) lending yang sudah marak dilakukan. OJK menilai, P2P lending menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional. Misalnya, perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura. Meski mengurangi pagu kredit, OJK tidak berencana membatasi bunga pinjaman yang diberikan fintech kepada debitur. Meski demikian, fintech diharapkan tidak menjadi rentenir karena penggunaan teknologi informasi membuat biaya operasional fintech lebih murah daripada bank. ’’Kami tidak mengatur itu secara eksplisit. Yang penting bunganya harus wajar karena fintech harus berkontribusi pada kepentingan nasional,’’ kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah. Selama ini, rata-rata fintech P2P lending menerapkan tenor kredit yang singkat pada debitor. Mulai satu minggu sampai dua bulan. Sebab, ada kebutuhan likuiditas yang tinggi di perusahaan fintech untuk segera menutup mismatch antara kredit dan dana pemodal. ’’Saya kira bunga fintech juga nggak bisa tinggi. Kami sudah minta fintech menawarkan suku bunga wajar,’’ lanjut Imansyah. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version