Bandar Ineks Ditembak Mati

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Tim reserse anti narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jaringan internasional bernama Riki alias Bogel, 50. Tersangka meregang nyawa setelah menyerang petugas dalam pengembangan kasus di Apartemen Mediterania di kawasan Tanjung Barat Jakarta Barat. Dari tangan Riki, polisi menyita puluhan ribu butir ekstasi alias ineks siap edar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menjelaskan, Riki terpaksa ditembak lantaran melawan tim reserse anti narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Mediterania dan berusaha kabur. Di tempat itulah tersangka diminta menunjukkan narkoba yang disembunyikan. ”Tersangka Riki alias Bogel meninggal dunia karena dalam pengembangan, katika dia diminta menunjukkan tempat persembunyian narkotika, dia melawan,” Iriawan di Mapolda Metroi Jaya kemarin. Menurut Iriawan, selain Riki, pihaknya juga menangkap rekannya yang bernama Erwin S yang ditangkap di Hotel Golden Crown Tamansari Jakarta Barat, pada Jumat malam (6/1) lalu. Dari tersangka Riki, polisi menyita 22 ribu butir ineks, sedangkan dari Erwin disita sebanyak 2 ribu butir ineks. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan tersangka Riki sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya. ”Tersangka ini levelnya bandar, saat ini kami masih terus mengembangkan kasusnya ahingga jaringan di atasnya,” ujar Nico. Menurut Nico, sebelum ditembak mati, Riki pernah mendekam di Lapas Salemba dalam kasus penipuan pada 2012 lalu. Sebebas dari lapas, Riki berganti profesi dari penipu menjadi bandar ineks. Ia menambahkan, ekstasi dagangan Riki ini dikirim langsung dari daratan Tiongkok menggunakan kapal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di pantai utara Jawa Barat. ”Dari penipu menjadi pengedar ekstasi. Setidaknya sudah 14 bulan terakhir dia mengedarkan narkoba. Tersangka Riki mengedarkan ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di kawasan Kota dan sekitarnya,” ungkap Nico. Sedangkan tersangka yang masih hidup, yakni Erwin Sinambela dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal mati atau minimal lima tahun penjara. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version