Diduga Pengecer Judi Togel, Pria Diamankan Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Jajaran Polres Kolaka mengamankan Amir salah seorang warga yang diduga pengecer judi togel di jalan Gajah, kelurahan Lalombaa, kecamatan Kolaka pada Kamis (12/1) sekitar jam 12.00 wita lalu. Kasat Reskrim Iptu Giadi Nugraha, melalui Kanit I Reskrim Polres Kolaka Ipda Benny Kuncoro menjelaskan, penangkapan Amir berawal dari laporan warga sekitar kepada polisi, yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Mendapat laporan tersebut, lanjut Giadi, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memeriksanya. Alhasil saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), personelnya menemukan Amir sedang merekap kupon putih. "Setelah kami mendatangi TKP, memang benar kami temukan tersangka sedang melakukan rekapan kupon putih," ungkapnya yang ditemui Sabtu (14/1). Ia menjelaskan, padat penggerebekan, empat orang yang ada di rumah tersangka ikut diamankan untuk dimintai keterangan. "Yang lainnya sementara diperiksa sebagai saksi karena kebetulan ada di TKP, sementara tersangka Amir bersama barang bukti uang tunai hasil penjualan dan kertas rekapan kami amankan," terangnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, karena dinilai melanggar pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara," tandasnya. (cr1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version