Dilarang Temui Anak-Istri, Menantu Bakar Mertua
KOLAKAPOS, Sumut--Motif pembunuhan sadis terhadap Nurintan Rambe, 45, di Huta III Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumut, akhirnya jelas terungkap akhir pekan kemarin. Pembunuhan ibu mertua pada Senin (28/11) tahun lalu itu dilatari dendam. Itu jelas terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan yang diperagakan langsung pelaku, Andi Liani, 22. Dalam adegan rekonstruksi, tiga minggu sebelum kejadian, pelaku bertemu mertuanya. Dia meminta izin agar dia bisa bertemu dengan istri dan anaknya, namun tidak diizinkan korban. Karena dilarang, pelaku pun pergi. Kemudian, pelaku mencoba kembali mendatangi rumah korban untuk kedua kalinya. Namun lagi-lagi pelaku mendapat penolakan. Dengan rasa kecewa, pelaku pun kembali pergi dari rumah itu. “Ngapain lagi kau datang?” tanya korban kepada pelaku. “Saya mau bertemu dengan istri dan anak saya,” jawab pelaku. “Udah nggak usah lagi kau datang. Untuk ngasih makan aku masih sanggup,” kata korban mementahkan keinginan pelaku. Itulah penggalan percakapan korban dengan pelaku di dalam adegan rekonstruksi. Kerap mendapatkan halangan menemui anak dan istrinya, dalam pengakuan pelaku akhirnya timbul dendam pelaku terhadap korban. Selanjutnya, dengan rasa dendam, pelaku pergi meninggalkan rumah korban. Saat hendak meninggalkan rumah korban, pelaku melihat sebuah jerigen kecil dan mengambilnya. Dalam perjalanan, Andi kembali membeli sebuah jerigen kecil dan mengisinya dengan BBM jenis Pertalite dari SPBU Perlanaan. Setelah dibeli, pelaku kembali menuju rumah korban. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali berusaha masuk ke rumah hendak menemui istri dan anaknya. Dengan menyelinap dari belakang rumah, Andi masuk lewat pintu belakang. Sebelum masuk, pelaku sempat menyembunyikan dua jerigen BBM yang dibelinya itu. Namun, saat menyelinap itu, pelaku kembali bertemu korban. Pelaku terkejut lalu lari ke belakang mengambil kapak di balik pintu dapur. Kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung melayangkan kapaknya ke arah kepala korban hingga tersungkur ke lantai dengan kepala bersimbah darah. Merasa tidak puas, pelaku kembali keluar mengambil BBM tadi. Saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan mati lampu dan hanya ada lilin sebagai penerangan di dekat korban. Karena pelaku melihat korban masih berdiri dan bergerak, pelaku langsung menyiramkan pertalite ke tubuh korban sembari mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh, pelaku melemparkan jerigen yang masih berisi pertalite ke arah korban hingga minyak berserakan di rumah itu. Seketika lilin yang terpasang di dekat korban langsung menyambar dan membakar tubuh korban. Melihat korban terbakar, pelaku pun panik dan langsung melarikan diri. Kapolsek Perdagangan AKP Asmara mengatakan, korban sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. “Pelaku kita sangkakan ke pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” katanya.(jpnn)