Bappemperda Ingin 21 Perda Dijalankan
KOLAKAPOS, Malili--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) melakukan rapat internal pertama. Itu dilakukan untuk persiapan dan langkah-langkah yang diambil dalam rangka pembahasan Perda tahun 2017 dapat berjalan dengan baik. “Sesuai dengan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lutim tahun 2017 ini terdiri 21 Perda termasuk didalamnya 4 perda insiatif dari usulan DPRD yaitu Perda Naskah Hari Jadi Lutim, tanggung jawab sosial (CSR) yang merupakan hasil dari rekomendasi Panja DPRD tahun 2016, etika pemerintahan dan Perda pencegahan dan penyalahgunaan narkotika,”sambut Ketua Bappemperda Andi endy Shin Go yang juga anggota DPRD Lutim Komisi III di rapat internal. Senada dengan itu, Aris Situmorang selaku Wakil Ketua II DPRD Lutim mengatakan, Bappemperda agar mengevaluasi dan mengkaji semua perda yang sudah ditetapkan dan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) supaya Perda yang telah ditetapkan bisa berjalan efektif. Di contohkannya, Perda kawasan bebas rokok yang sampai saat ini belum dibuatkan Perbup sehingga belum ada petunjuk teknis untuk kawasan bebas rokok tersebut. “Pemda juga diharapkan untuk aktif menghadiri undangan DPRD dalam rangka persiapan pembahasan Ranperda di tahun ini,”beber Aris. Sarkawi A Hamid selaku Komisi II DPRD Lutim, mempertegas bahwa, disamping itu juga Bappemperda sebaiknya mempelopori revisi atau perubahan tata tertib DPRD karna hal ini sangat mendesak setelah ditetapkannya perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Itu dilakukan mengingat ada beberapa OPD yang sudah berubah nama dan tidak sesuai dengan nomenklatur yag terdapat didalam tata tertib DPRD termasuk OPD yang menjadi mitra komisi-komisi di DPRD,”tutup Sarkawi.(palopo pos/fajar)