Tipu Warga dengan Uang Gaib
KOLAKAPOS, Jakarta--Empat warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan modus “penggandaan” uang. Alih-alih jadi kaya raya, uang senilai Rp 700 juta malah amblas. Penipuan dengan cara penarikan uang gaib senilai Rp 11 miliar ini dilakukan oleh Rahayu (54) warga Dukuh Petung kon rt 1/2 Desa Tembelang Gunung, Kecamatan Lebakbarang, Pekalongan dengan mengajak empat warga. Mereka adalah Tajari (56) seorang tukang batu warga Dukuh Randukuning rt 7/3 Desa Harjosari Doro, Ahmad Munawar bin Raono (36) warga Dukuh Rogobayan rt 2/14 Kelurahan Kedungwuni barat, Tri Diantoro bin Tajari warga Dukuh Randukuning 7/3 Desa Harjosari, Doro, dan Cashudi bin Csmadi (46) warga Dukuh Legok gunung Rt 8/2 Desa Legok Ggunung Wonopringgo. Untuk bisa menarik uang gaib senilai Rp 11 miliar, pelaku Rahayu meminta empat orang tersebut untuk memberikan uang sebagai ubo rampe yang digunakan untuk membeli sejumlah peralatan dan minyak dalam melaksanakan ritual. Setelah para korban menyetorkan uang masing-masing, Tajari Rp 67 juta, Ahmad Munawar Rp 615 juta dan Tri Diantoro dan Casmadi Rp 70 juta, pelaku membeli sejumlah minyak wangi, ikat pinggang, kardus dan kotak yang rencananya digunakan untuk menaruh uang gaib tersebut. Selanjutnya ritual dilaksanakan di Dukuh Petungkon rt 1/2 Desa Tembelanggunung, Lebakbarang. Para korban dijanjikan uang bisa diambil usai lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah atau 2016 kemarin. Para korban pun percaya akan janji pelaku. Namun setelah ditunggu cukup lama dan uang miliaran yang dijanjikan oleh pelaku tidak juga dipenuhi. Lantaran para pelaku kesal dan merasa tertipu oleh Rahayu, akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Labakbarang. Anggota yang mendapat laporan langsung memintai sejumlah keterangan saksi, menyita barang bukti berupa ikat pinggang terbuat dari kain warna hitam, jimat/besel terbungkus lakban warna hitam digantung dengan benang warna putih, dua apel jin warna emas terbuat dari besi atau gangsingan, dua botol minyak wangi "melati" warna hijau. Satu botol minyak wangi searah melati MMN grup" dua botol minyak wangi warna kuning, satu botol minyak wangi cussons "sweet 17", satu botol mny wangi "FARON"N sebuk serbuk warna putih terbungkus plastik transparan. Selain itu, satu boneka/golek kencana, empat batu akik terbungkus kain mori, kardus kosong "mie sedap" karung plastik warna putih dan kotak kayu warna coklat ukuran 50x50x80cm sebagai tempat menaruh uang Rp 11 Milyar. Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto memembenarkan adanya laporan tersebut sesuai dasar LP/B/01/I/2017/JTG/RES PKL/SEK LBB, tgl 12-01-2017 yang telah menyidk TP Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Modusnya pelaku Rahayu binti Kasroni (54) warga Dukuh Petung kon rt 1/2 Desa Tembelang gunung, Lebakbarang mengajak para korban melakukan ritual manarik uang secara gaib senilai Rp 11 Miliar. "Kemudian untuk mengambil uang tersebut para korban harus mengeluarkan biaya tau ubo rampe ritual yang dijanjikan cair setelah idul fitri 1437 H/2016 namun sampai saat yang dijanjikan tidak berhasil," katanya. Untuk pelaku, lanjut dia, kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di Ruang Tahanan Mapolres Pekalongan. (yon)