Pengadilan Agama Cetak 600 Janda–Untuk Wilayah Luwu Utara dan Luwu Timur

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Masamba--Angka perceraian di tahun 2015 hanya sekitar 553 kasus, sedangkan di tahun 2016 sebanyak 600 kasus. Tingginya angka perceraian ini tentunya dilatarbelakangi banyak faktor. Yang paling banyak mendominasi yakni perselingkuhan dan faktor ekonomi. Angka perceraian di dua kabupaten yakni Luwu Utara dan Luwu Timur terus meningkat. Dimana di tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) yang berkedudukan di Masamba yang membawahi dua wilayah tersebut mencatat di tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2015. Wakil Panitera PA Masamba, Haryati, SH kepada Palopo Pos, Selasa 17 Januari 2017 mengatakan, angka perceraian terus meningkat. Menurutnya, jika dilihat dari perkara yang masuk di PA Masamba, di tahun 2016 gugat cerai sebanyak 600 kasus, sedangkan di tahun 2015 hanya sekitar 553 kasus. ”Penyebab mereka melakukan gugatan diantaranya faktor ekonomi, ada isteri ditinggal merantau dan tidak diberikan nafkah, serta faktor ketidakcocokan dan perselingkuhan. Namun dominan yang terjadi gugat cerai karena faktor ekonomi dan perselingkuhan,” jelas Haryati kemarin. Selain itu juga, permohonan seperti isbat nikah, penetapan ahli waris dan dispensasi nikah ditahun 2016 mengalami penurunan. Juga di tahun 2016 permohonan hanya sebanyak 163 kasus sedangkan di tahun 2015 sebanyak 389 kasus, artinya terjadi penurunan. Sementara itu, Sekkab Luwu Utara, Abdul Mahfud beberapa waktu lalu mengatakan, di tahun 2016 permohonan PNS meminta cerai juga cukup tinggi. ”Kami akan berusaha tidak secepat itu merestui perceraian mereka. Namun akan melakukan mediasi terlebih dahulu, sehingga mereka bisa kembali rujuk. Apalagi jika mereka sudah memiliki anak. Kasihan anak mereka bisa terlantar jika orangtua mereka berpisah,” sebut Sekkab. Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Luwu Utara dalam menyikapi masalah permohonan cerai bagi PNS akan dipertimbangkan betul baru memberikan rekomendasi.(palopo pos/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version