Kendarai Motor Curian, Ditangkap Warga di Belo
KOLAKAPOS, Kupang--Saat sedang asyik mengendarai sepeda motor yang baru dicuri, dua orang pelaku, Yohanes Benu, 25, dan Simson Fahik, 17, ditangkap warga di Kelurahan Belo. Kedua pelaku mencuri sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi DH 6639 AK milik Riko Ledo, warga Kelurahan Sikumana yang diparkir di sekitaran area Pasar Senggol Kampung Solor pada Selasa (10/1), sekira pukul 19.00. Riko Ledo yang diwawancarai Timor Express, mengatakan setelah mengetahui sepeda motornya telah hilang dicuri, ia langsung melaporkan kejadian itu ke polisi di Mapolres Kupang Kota. Korban jelaskan, pada Rabu (11/1), sekira pukul 10.00, ada seorang temannya bernama Jefri yang juga warga Kelurahan Sikumana melihat sepeda motornya dikendarai oleh dua orang tidak dikenal yang melintas di wilayah Kelurahan Belo. Temannya itu, lanjut Riko lalu mencegat kedua orang tersebut dan selanjutnya dibantu ketua RT setempat melapor ke polisi di Mapolsek Maulafa untuk mengamankan kedua pelaku. “Setelah ditangkap warga, kedua tersangka dan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Revo langsung diamankan polisi ke Mapolsek Maulafa dan menjalani pemeriksaan awal,” kata Riko. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku bersama barang bukti serta korban dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali mengatakan kedua pelaku sedang menjalani proses hukum. “Pelaku sudah diamankan, dan kini kami sedang lakukan penyelidikan” terang Lalu. Kasat Lalu menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (timorxpres/fajar)