Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Ada Persoalan di CoI

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menegaskan, lahan Center Point of Indonesia (CoI) yang diklaim milik H Abdul Latief Makka, sudah tidak lagi bermasalah. Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan 94 K/TUN/2016 telah menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H Abdul Latief Makka, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu. Kuasa Hukum Pemprov Sulsel untuk kasus lahan CoI, Lutfi Natsir, mengaku kaget, mendengar isu kepemilikan lahan CoI tersebut. Pasalnya, putusan MA itu sudah final dan berkuatan hukum tetap. Apalagi, selama ini tidak ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh pihak yang berperkara. “Kalau putusan ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Kalaupun dia lakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) itu sangat sulit karena dia harus dapatkan novum baru. Sementara prosesnya di pengadilan tingkat pertama, kedua dan ketiga sudah diuji. Syarat formil untuk PK juga harus disampaikan ke kami, para pihak yang berperkara, dan sampai saat ini belum kami terima penyampaian, berarti itu bukan PK,” jelasnya. Terkait dokumen putusan MA yang juga diperlihatkan pihak Abdul Latief Makka, Lutfi enggan mengomentari. “Kalau itu saya tidak paham, karena kan saya tidak lihat dokumennya seperti apa. Yang pasti, kami memegang dokumen putusan MA yang menyatakan bahwa MA menolak permohonan kasasi Abdul Latief Makka,” tegasnya. Terpisah, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, sudah ada keputusan MA mengenai lahan yang disengketakan seluas 12 hektare tersebut, yang dimenangkan Pemprov Sulsel. Lahan yang dimaksud juga merupakan tanah tumbuh, sehingga perlu dipertanyakan jika diklaim sebagai milik perorangan. “Jelas-jelas itu tanah tumbuh, milik rakyat, milik negara. Kenapa saya ngotot membangun wisma negara dan fasilitas masyarakat disana, karena jangan sampai diklaim sebagai milik perorangan. Disana itu tanah tumbuh, kalau diklaim milik perorangan, dapat darimana? Siapa yang kasi hak disitu,” tegas Syahrul. Sebelumnya, muncul isu jika lahan seluas 12 hektare di CPI merupakan milik H Abdul Latief Makka. Bahkan, ahli waris yang bersangkutan juga menunjukkan bukti putusan MA. (bkm/fajar)
  • Bagikan