PNS Pemalsu Dokumen Hanya Disanksi Mutasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Dewa Nyoman Wedana, PNS pemalsu dokumen negara di Dinas Dukcapil Konawe, masih dapat bersyukur. Tindakan kriminalnya tersebut, kemungkinan besar tidak akan berakhir di ranah hukum. Dia hanya akan dimutasi ke tempat yang tidak strategis. Hal tersebut diungkapkan Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa. Ia memastikan dalam waktu dekat ini, Nyoman Wedana akan mendapatkan sanksi berupa mutasi. "Sudah kita berikan teguran. Karena tempat dia tugas merupakan dinas vital di Konawe (Disdukcapil), maka dalam waktu dekat ini kita akan pindahkan di dinas lain namun tempatnya belum bisa kita tentukan dimana," terangnya. Nah, karena akan diberikan sanksi administratif itu, Ridwan meminta kepada Kadis Capil Konawe, Abdul Rais untuk menarik laporannya. Hal tersebut katanya tidak terlalu urgen untuk dilakukan. "Saya sudah sampaikan ke kepala Capil agar laporanya dicabut, cukup kita berikan sangsi dan pemindahan tempat dinasnya saja," katanya. Meski tidak diajukan proses hukum, tapi ia meyakinkan Nyoman Wedana tidak akan diberikan keleluasaan untuk mengulangi aksi serupa lagi. Bahkan terang mantan kepala Dinas Pendidikan ini, Nyoman Wedana terus dipantau dan diberikan pembinaan untuk memperbaiki tabiatnya. "Saat ini kita berikan dia pembinaan, agar perbuatanya tidak lagi dia lakukan. Jadi siapa saja pegawai negeri yang melakukan perbuatan seperti dia (Nyoman Wedana, red) saya tidak segan-segan memutasi mereka," tegasnya. (m4/c)
  • Bagikan

Exit mobile version