WNA Pedofil Itu Divonis 5 Tahun Bui
KOLAKAPOS, Mataram--Terdakwa kasus pedofilia asal Inggris Stuart Richard Pike bakal menghabiskan hari-hari di penjara menyusul putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kemarin (19/1). Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman lima tahun bui. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Didik Jatmiko saat membacakan putusan. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Majelis hakim menilai, Stuart Richard Pike telah terbukti bersalah lantaran memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak, yaitu korban seorang anak laki-laki." Atas vonis tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa tidak langsung menerima. "Kami masih pikir-pikir dulu majelis hakim yang mulia," ujar penasihat hukum terdakwa Bambang Hardianto. Terdakwa Stuart Richard Pike mencabuli anak laki-laki di bawah umur berinisial MA pada 30 April 2016. Dia melakukannya di Hotel Holiday Resort di jalan raya Senggigi, Desa Mangsit, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Korban diperkenalkan dengan terdakwa oleh Albert Agnus Moa alias Bery yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Saat itu MA datang ke tempat biliar milik Bery. Setelah berkenalan, MA diajak terdakwa ke kamar di Holiday Resort, tempat terdakwa menginap. Saat itu korban diberi Rp 500 ribu. Setelah melakukan pencabulan, terdakwa kembali memberikan uang Rp 200 ribu. Setelah kejadian tersebut, korban pulang. Namun, sesampai di pos keamanan hotel, korban langsung diamankan petugas dari Polda NTB. (cr-met/gal/c21/ami/jpnn)