Walikota Makassar Tolak Resmikan Hotel Myko
KOLAKAPOS, Makassar--Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto menyatakan sikapnya. Ia menolak untuk hadir dan meresmikan pengoperasian Hotel Myko. Orang nomor satu di Pemkot Makassar ini punya alasan dengan penolakannya itu. Sebab, Hotel Myko yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan Mal Panakkukang (MP) itu masih bermasalah pada izinnya. Danny, sapaan akrab wali kota, mendorong satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis untuk bersikap tegas. Mengontrol aktifitas yang terus berlangsung di dalam lokasi pembangunan hotel. Hal itu penting, karena hingga sekarang manajemen Hotel Myko belum juga mengantongi dokumen yang dipersyaratkan. Mulai dari Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) hingga Amdal lalulintas. Padahal dokumen tersebut penting, karena menjadi persyaratan untuk terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB). ”Saya memang diundang untuk meresmikannya. Tapi saya tidak mau datang,” kata Danny. Diapun mengacam rencana manajemen hotel untuk meresmikan pengoperasiannya di akhir Januari ini. ”Pendirian hotel itu masih bermasalah. Mereka harus melengkapi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Makassar, Muh Zuhur mengaku belum mendapat undangan, baik lisan maupun tertulis dari pihak manajemen Hotel Myko yang ditujukan kepada wali kota untuk meresmikan Hotel Myko. ”Saya belum pernah terima dan lihat undangannya. Nanti saya cari tahu,” kata Muh Zuhur. Hal yang sama disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar, Firman Hamid Pagarra. Dia mengaku belum mengetahui adanya undangan dari manajemen Hotel Myko kepada wali kota untuk menghadiri dan meresmikan hotel tersebut. Bahkan Firman cukup heran, karena Hotel Myko yang belum memiliki izin, dalam waktu dekat akan diresmikan. “Saya belum tahu itu. Tapi pasti Pak Wali tidak hadir. Masa’ belum ada izinnya, baru mau diresmikan. Itu artinya sudah melawan pemerintah kota,” terangnya. Sebaiknya, tambah Firman, manajemen Hotel Myko lebih dahulu melengkapi persyaratan untuk mendapat izin. Setelah itu baru melakukan peresmian. Ketua Komisi A DPRD Makassar,Wahab Tahir cukup gerah dengan sikap manajemen Hotel Myko. Legislator Partai Golkar inipun berjanji akan turun ke lapangan guna melakukan penertiban. Sebenarnya, menurut Wahab, pihaknya sudah lama meminta kepada Dinas Penataan Ruang untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar. Baik yang terkait fasum dan fasos, maupun yang terkait dengan IPAL, Amdal serta Amdal Lalin. ”Ini ultimatum untuk Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Penataan Ruang. Jika bangunan yang kami rekomendasikan tidak segera dibongkar, maka kami yang akan turun melakukannya atas nama dewan,” kata Wahab di sela-sela acara Partai Golkar, Sabtu (21/1) malam. Disebutkan Wahab, dalam satu bangunan Hotel Myko, pelanggarannya lebih dari dua item. Pertama, pembangunan gedung tidak mengikuti siteplan. Kedua, tidak melengkapi izin yang dipersyaratkan. “Pengusaha ini sudah mempermalukan pemerintah. Saatnya kami mengambil tindakan tegas. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo sepakat dengan Wahab. Penertiban terhadap bangunan Hotel Myko harus melibatkan dewan. Tujuannya, membantu pemkot dalam menegakkan aturan. ”Pelanggaran tidak BOLEH dibiarkan terus terjadi tanpa ada tindakan tegas. Sebagai wakil rakyat, kita harus turun tangan membantu pemkot,” kata Rudianto Lallo, kemarin. Menurut legislator Partai Nasdem ini, bukan hanya Hotel Myko yang belum mengantongi izin namun pembangunannya jalan terus. Masih banyak pengusaha lainnya bertindak serupa. Indikasi tersebut menunjukkan kalau pemkot tidak berdaya dihadapan pengusaha. Anggota Komisi C, Supratman menyebut, bukan kali ini saja manajemen Hotel Myko membuat ulah. Tindakan penertiban sudah pernah dilakukan, namun tetap saja tak digubris. Irwan ST, anggota komisi C lainnya sangat menyayangkan tetap berlanjutnya pembangunan Hotel Myko. Sementara mereka belum melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan komisinya. ”Saat sidak beberapa lalu, komisi C menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum persyaratan dilengkapi. Ini sama saja tidak menghargai dewan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan,” cetusnya. Ketua Fraksi PKS itu meminta agar manajemen Hotel Myko menghargai aturan yang ada, dengan tidak mengandalkan kebesaran nama orang-orang yang ada di belakangnya. “Meskipun itu investor yang punya banyak uang, tapi tidak seharusnya melabrak aturan,” tambahnya. Ia juga meminta agar SKPD terkait untuk tidak kongkalikong dengan pengusaha. Sebab, Irwan melihat ada kesan melunak dari instansi tersebut dalam mengambil tindakan di lapangan. ”Dinas Tata Ruang tidak boleh tebang pilih dalam menindak bangunan yang melanggar. Semua pelanggar harus diberi sanksi. Jangan karena ada orang besar yang membekengi, DTRB jadi gentar,” ujarnya. Irwan mendesak pejabat yang tidak sanggup menjalankan tupoksinya agar segera mengangkat bendera putih. Selanjutnya, secara jujur menyampaikan kepada wali kota bahwa dirinya memang tidak mampu. Dengan begitu bisa segera dicarikan pengganti yang lebih mampu mengatasi permasalahan dan persoalan yang kian pelik di Kota Makassar. (bkm/fajar)