Makassar Mal Siap Tampung Pedagang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Pusat perbelanjaan Makassar Mal atau dikenal Pasar Sentral sudah siap menampung ribuan pedagang, pascadibangun kembali. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bahkan berharap pasar terbesar di Makassar ini segera difungsikan Februari mendatang. Terkait kesepakatan harga kios dan lods, Danny sapaan akrab wali kota mengaku harganya telah disepakati bersama. “Kedua pihak sudah ketemu dan setuju. Meski begitu, saya tetap inginkan seluruhnya pihak bertemu kembali untuk membuka secara transparan harga yang telah disepakati. Bulan ini mereka harus ketemu,” tegas Danny kepada BKM. Danny juga enggan menyetujui persetujuan harga kios dan lods yang disepakati pengembang Makassar Mal dari PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) bersama pedagang, sebelum mereka ketemu. “Dalam waktu dekat saya akan mengundang pedagang dan MTIR untuk membahas secara transparan harga sewa lods dan kios,” tegas Danny. Apalagi menurut Danny, beberapa waktu lalu, dia menerimamenandatangi persetujuan harga kios dan lods yang telah disepakati bersama antara pedagang dan pihak PT MTIR dengan bukti penandatangan. Sehingga Danny yang mendapat lampiran kesepakatan harga kios dan lods telah melaporkan ke Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. “Mereka sudah sepakat masalahnya. Hanya saja, kesepakatan antara PT MTIR dan pedagang yang sudah ditandatangi perlu persetujuan dari saya. Tetapi secara pemerintahan, saya tidak mau menyetujui jika belum transparan harganya. Harus transparan dengan mendatangkan seluruh pihak,” kata Danny di Kantor Balai Kota Makassar. Sementara itu, Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya, Japri Y Timbo juga menyebutkan, kalau pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak PT MTIR. Dalam pertemuan itu, ujar Japri, PD Pasar meminta MTIR segera memasukkan seluruh pedagang Pasar Sentral sebelum puasa atau tepatnya pada Mei mendatang. Para pedagang juga telah diminta untuk menyelesaikan persyaratan administrasi berjualan di dalam gedung Pasar Sentral. Persyaratan administrasi yang dimaksud yakni membayar losd dan kios sesuai harga yang telah disepakati bersama. Selanjutnya, pedagang juga harus mengurus surat izin tempat berjualan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar Raya. Sebab, gedung Pasar Sentral adalah gedung bersama yang dikelola MTIR dan izin berjualan dari PD Pasar Makassar Raya. “Biar sudah lunas tapi belum ada izin, pedagang tetap belum bisa berjualan. Itu berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004,” jelasnya. Japri juga berharap, PT MTIR lebih maksimal untuk menyelesaikan tahapan finishing gedung Pasar Sentral Makassar Mal yang sudah cukup lama terbengkali. “Kita minta pembangunan harus segera dirampungkan, karena itu sudah tahapan finishing,” tegasnya. Terpisah, Kuasa Hukum PT MTIR, Fanny Anggreani membenarkan adanya kesepakatan atau penetapan harga kios dan lods di dalam Pasar Sentral yang disepakati antara pedagang dan PT MTIR. Namun untuk harganya, Fanny mengaku belum mengetahui. “Memang sudah ada kesepakatan harga, tapi saya tidak tahu berapa harga terakhir yang disepakati karena saya tidak ikut rapat dulu,” tutupnya. (bkm/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version