Pemkot Pangkas 223 Tenaga Kontrak
KOLAKAPOS, Makassar--Membeludaknya jumlah tenaga honorer di Pemerintah Kota Makassar hingga mencapai 5.422 orang, sangat memberatkan keuangan daerah. Untuk membayar gaji mereka sebanyak itu, Pemkot harus menggelontorkan dana sekitar Rp25 miliar pertahun. Olehnya itu, Pemkot Makassar melakukan efisiensi dengan memangkas 223 tenaga kontrak. Pemangkasan tenaga kontrak tersebut dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Basri Rakhman. Menurutnya, tenaga kontrak saat ini disesuaikan dengan kebutuhan. Sebelumnya ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tenaga kontrak yang cukup banyak, sementara ada di instansi lain tenaga kontraknya yang minim. Olehnya itu, perlu diperbaiki, sehingga, fungsi dan tugas tenaga kontrak dapat membantu SKPD. Basri menambahkan, pemangkasan pegawai kontrak diberlakukan kepada pegawai yang malas masuk kantor yang terdapat di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemangkasan terbanyak di Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. ” Dishub pegawainya paling banyak yang diputuskan masa kontraknya, kalau datanya saya belum lihat secara jelas. Surat Keputusan (SK) pemutusan dan perpanjangan sudah rampung, ” sebut Basri Rakhman. Dari 5.422 pegawai kontrak di 2016 kata Basri, hanya 5.199 pegawai kontrak yang mendapat masa perpanjangan kontrak. Pemangkasan dan perpanjangan masa pegawai kontrak menjadi salah satu penyebab lambannya pencairan gaji untuk para pegawai kontrak khususnya di awal tahun. “Lambatnya pembayaran karena kita harus rampungkan dulu administrasi pegawai kontrak baik yang diperpanjang dan yang tidak,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Taslim menjelaskan, pembayaran gaji tenaga kontrak dilakukan setelah melewati proses pemangkasan dan penambahan masa kontrak. Setiap bagian lanjut Taslim, harus membuat daftar pegawai kontrak dengan melampirkan SK perpanjangan kontrak. Dimana daftar tersebut dilaporkan ke Bagian Keuangan yang dijadikan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilaksanakan atau dilakukan BPKA Makassar. “Nanti BPKA menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk menandakan pembayaran gaji pegawai kontrak. Daftar pegawai juga harus diiringi dengan perampungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap bagian. Sebab, DPA menjadi pedoman belanja pegawai dan kegiatan OPD,” tutupnya.
Diketahui, Pemkot Makassar juga memutus tenaga kontrak pada 2015 lalu. Pemutusan kerja tersebut sebanyak 140 karena hal yang sama tidak disiplin, malas dan berkinerja buruk selama berkerja menjalankan tugasnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menjanjikan akan menaikkan honor bagi tenaga kontrak tetapi realisasi itu asalkan Pendapatan Asli Daerah sudah mencapai Rp1 triliun. Diketahui untuk honor satu pegawai kontrak mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu Makassar.(bkm/fajar)