Nasib AIS Tunggu Putusan Inkrah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Harapan Bupati non-aktif Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur (AIS) untuk segera menjabat kembali sebagai bupati sepertinya masih butuh waktu lama. Pasalnya usulan pengaktifan yang diajukan Pemprov Sulsel ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Melalui surat balasan yang diterima oleh Biro Pemerintahan Sulsel, Kemendagri meminta pengaktifan AIS dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA). “Kita diminta menunggu proses kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ini poin penting yang disampaikan oleh kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambaralla. Sebelumnya, pihak pemprov mengusulkan pengaktifan kembali IAS setelah adanya putusan hukum dari gugatan banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Makassar. Di mana diputuskan permohonan banding yang diajukan Andi Idris Syukur dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis bebas.“Terpaksa ditunggu sampai proses inkrah, apalagi ini masih berproses hukum. Kalau sudah ada keputusan MA dan dinyatakan bebas, kita lakukan upaya pengaktifan dan pembersihan nama baik terhadap pak Idris,” jelas Hasan.Pada proses pertama di Pengadilan Negeri yang lalu Idris sudah divonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta. Namun setelah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, Idris dinyatakan bebas. (bkm/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version