Polisi Gagalkan Bisnis Haram

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kaltim--Badannya kekar, otot kencang, lengan kanan bertato. Dengan santainya dia menenteng sebuah paket sabu-sabu, sambil mengendarai motor. Itulah gaya Jumaid alias Belanda (35) saat hendak mengirim “barang haram”. Anggota Polres Balikpapan, Kaltim, yang sudah mengendus gerakan Belanda, langsung sigap bertindak. Belanda ditangkap Sabtu (21/1) malam. Ditemui di Mapolres Balikpapan, Belanda mengatakan, sabu-sabu ia dapatkan dari seorang rekannya di Balikpapan. Namun, dia enggan untuk membeberkan siapa yang menyuruh dia membawa butiran kristal haram itu. “Disuruh orang bawa. Nanti dikasih uang dan sabu,” katanya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group) hari ini. “Orangnya juga sudah tidak di Balikpapan,” tambahnya. Dia mengaku juga mengkonsumsi sabu-sabu. “Sesekali aja pakai,” aku bapak empat anak itu. Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, Belanda ditangkap petugas saat menenteng sabu-sabu di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru tengah, Balikpapan Barat. Di tangan Belanda, petugas mendapati sabu-sabu dengan berat 30,1 gram. Tak ada perlawanan saat Belanda ditangkap. “Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga,” katanya. Dia menambahkan, hasil penyelidikan Polres Balikpapan, sementara, Belanda diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu. Oleh sebab itu, Suharto menegaskan, Belanda terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sebab, Belanda diduga melanggar pasal 112 KHUP ayat 2, tentang narkotika. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version