Status Cabup Umar Samiun Masih Aman
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemilihan Umum menjadi salah satu pihak yang terkena "dampak" dari penahanan Umar Samiun oleh KPK. Bagaimana tidak, satu pertanyaan besar dari penahanan itu, adalah statusnya dalam Pilkada Buton yang akan dilaksanakan bulan depan. Sebagai calon tunggal yang tersangkut masalah hukum, apakah KPUD akan membatalkan Pilkada Buton?
Saat hal tersebut ditanyakan ke komisioner KPUD Sultra Iwan Rompo, ia mengatakan KPU dan Bawaslu masih dalam posisi menunggu. Belum ada tindakan yang bisa mereka lakukan, karena status hukum Umar Samiun belum inkrah. Artinya, Umar Samiun masih sah sebagai calon bupati Buton dan akan terus mengikuti tahapan yang ditetapkan KPU, sampai ada keputusan tetap atas status hukumnya. "Tanggapan KPU provinsi terkait langkah terhadap salah satu calon bupati di Sultra yang ditangkap KPK, KPU tetap berpedoman kepada Per-KPU bawa sampai yang bersangkutan itu mendapat kepastian hukum maka status beliau sebagai calon tetap," Katanya Kamis (26/1).
Kepastian hukum yang dimaksud Iwan adalah vonis pengadilan yang inkrah yang sudah tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi, seperti upaya untuk melakukan banding. "Nanti kita lihat lagi status inkrahnya itu seperti apa. Jadi kita belum tahu prosesnya masih panjang, juga tidak memungkinkan lagi pergantian calon, pergantian itu dilakukan karena alasan-alasan diluar kemampuan kita misalnya meninggal, paling lambat itu satu bulan sebelum pemungutan suara. Dan memang, sebelum ada status hukum yang tetap, itu belum ada pembatalan," terangya.
Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam membenarkan, jika sampai saat ini KPU dan Bawsalu belum bisa mengambil langkah apapun terhadap umar Samiun. "Dari aspek normatifnya dulu terhadap informasi bahwa calon bupati Buton ditahan oleh KPK secara aturan itu tidak mempengaruhi tahapan. Kedua, dengan ditahannya yang bersangkutan oleh KPK itu tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon bupati di Buton sehingga disemua tahapan yang berjalan yang bersangkutan tetap dijamin oleh undang-undang sebagai calon Bupati. Nah itu akan berpengaruh jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan nanti dilihat apakah keputusan inkrah itu akan menggugurkan syarat yang bersangkutan sebagai calon," jelasnya. (k1/b)