Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya--Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Namun, Eko mendapatkan vonis lebih berat karena pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hardijanto menyatakan bahwa Catur dan Eko telah terbukti menjual daging babi hutan atau celeng. Hardijanto berpendapat, jual beli yang dilakukan kedua terdakwa merupakan kegiatan yang berlanjut. Yakni, dilakukan berturut-turut mulai 6-9 Juni 2016. "Berdasar keterangan tujuh saksi dan satu saksi ahli," tutur Hardijanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perbuatan terdakwa dianggap hakim telah melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UUPerlindungan Konsumen. Hakim menjatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan untuk Catur. Sedangkan Eko harus mendekam di penjara empat bulan lebih lama daripada Catur. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang berbeda adalah fakta bahwa Eko merupakan residivis. ''Kamu kan sudah pernah dihukum lima bulan. Jadi, hukumanmu lebih berat," ucap Hardijanto kepada Eko. Hal yang memberatkan lainnya adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum punya jawaban berbeda. Catur memilih menerima putusan tersebut. Sementara itu, Eko menyatakan masih pikir-pikir. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi menyatakan, pada dasarnya pihaknya menerima putusan hakim. Sebab, putusan hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Namun, dia mengaku masih pikir-pikir. Ihwal perkara tersebut, Catur dan Eko diringkus petugas karena menjual daging babi hutan di Pasar Jagir Wonokromo. (aji/c7/fal/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version