Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Malang--Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang. Hariyanto dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan tindak penipuan kepada seorang warga yang membeli tanah, senilai Rp 750 juta yang ternyata bukan miliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku meminjam sertifikat tanah kepada Ahmad Tarip. Ahmad yang sedang membutuhkan uang lantas memberikan sertifikat tersebut. Tak disangka, pelaku justru menjualnya kepada korban Abdul Gani seharga Rp 750 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku memalsukan KTP dan kartu keluarga yang disamakan dengan akte tanah tersebut. Menurut Kanit Tindak Pidana Umum, Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas, korban terbujuk akhirnya membayar Rp 750 juta diangsur selama tiga kali. "Yaitu sebesar Rp 150 juta, Rp 533 juta dan terakhir Rp 25 juta," ujar Ronny. Namun, setelah angsuran selesai, Abdul tak bisa menggarap tanah lantaran masih dikuasai sang pemilik asli. Korban pun akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian. "Saat dicari-cari satreskrim polres malang, baru saja keluar dari rumah tahanan di Lamongan, dengan kasus penipuan," kata Iptu Ronny. Polisi turut mengamankan barang bukti buku tabungan dan akte jual beli tanah, dan akibat perbuatannya. Hariyanto diancam pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version