Kecamatan Anggotoa Resmi Terbentuk
KOLAKAPOS, Unaaha--Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan pembentukan kecamatan Anggotoa resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Senin (30/1).
Penetapan Perda pembentukan kecamatan Anggotoa tersebut ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dalam rapat paripurna kemarin, selain itu beberapa persyaratan administrasi pembentukan kecamatan sudah memenuhi diantaranya sudah memiliki 14 desa dari beberapa desa pemekaran dan penetapan batas wilayah serta perbatasan kecamatan, Antarany meliputi bagian Utara berbatasan dengan kecamatan Meluhu, sebelah Timur berbatasan dengan kecamatan Wonggeduku, sebelah Selatan berbatasan dengan kecamatan Wawotobi dan sebelah Barat berbatasan dengan kecamatan Anggaberi, untuk penempatan ibukota kecamatan Anggotoa ditetapkan di Nario Indah.
"Setelah dilakukan tahapan demi tahapan, Gubernur Sultra (Nur Alam, red) menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda, dengan nilai rata-rata 350 sampai 450 untuk setiap kategori," ungkap Sekretaris Dewan Arif Badi.
Ia melanjutkan, dengan terbentuknya kecamatan Anggotoa ini diharapkan dampak positif, untuk meningkatkan pengembangan wilayah dan pengembangan terhadap aspek kehidupan masyarakat dapat memberikan dampak terhadap sumber pandapatan daerah dan mempermudah dalam pelayanan publik.
"Kita harapkan kecamatan ini mampu memberikan dampak baik kepada daerah dan masyarakatnya," terang Arif.
Kecamatan Anggotoa merupakan pemekaran dari kecamatan Wawotobi, sementara Raperda pengusulan kecamatan Anggotoa ini sempat menjadi perdebatan, karena saat pengusulannya pada tahun lalu nama yang tertera didalamnya, yakni pemekaran kecamatan Wawotobi Utara, setelah menempuh waktu yang begitu lama akhirnya perda pemekaran ini disetujui dengan merubah nama menjadi kecamatan Anggotoa. (m4)