Polisi Ciduk Empat Pengedar Sabu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, menciduk empat sindikat pengedar sabu yang menjadi incaran polisi, pada Kamis siang (26/1) sekitar pukul 14.00. Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazali Yusuf menjelaskan, penangkapan empatnya bermula saat tertangkapnya ST (28) warga BTN Tahoa, usai melakukan transaksi di rumah AD (31) warga jalan dr. Soetomo, kelurahan Lamokato, kecamatan Kolaka. "Saat di grebek, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,31 gram di dalam lipatan uang seribu, yang di selip di dalam dompet milik ST. Barangnya diperoleh dari AD seharga Rp. 140 ribu," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AD dan menemukan satu sachet plastik klip, yang berisikan shabu seberat 0,28 gram, satu buah alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 140 ribu, satu buah tabung pireks, satu buah pipet bening yang salah satunya di buat runcing, dua buah korek api gas dan satu buah gunting. "Dari pengakuan AD, barang tersebut diperoleh dari AK (25) warga BTN Tahoa, kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka. Kemudian sekitar pukul 15.00 WITA, kami melakukan pengembangan di rumah AK dan menemukan satu bungkus rokok Sampoerna, yang berisikan sembilan sachet plastik klip yang berisikan shabu dengan berat 9,40 gram, satu buah sendok dan satu buah timbangan digital," ujarnya. Kepada polisi, AK mengaku jika barang tersebut diperoleh dari HS (34) warga jalan Badewi, kelurahan Balandete, kecamatan Kolaka, yang selama ini merupakan target operasi polisi. "Dari hasil penggeledahan di rumah HS, kami menemukan alat hisap bong, serta dua buah korek api gas. Saat kita introgasi polisi, HZ mengakaui jika barang miliknya dijual kepada AK," terangnya. Keempat tersangka dan seluruh barang bukti, yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika langsung di amankan di Polres Kolaka, guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112, Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (cr1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version