Sopir Angkot Cabuli Pelajar SMP
KOLAKAPOS, Kolaka--Seorang pemuda, warga desa Pelambua, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka yang berprofesi sebagai sopir angkot, diamankan oleh personel Polres Kolaka, karena telah mencabuli seorang pelajar di sebuah SMP yang ada di Kolaka.
Tersangka yang diketahui bernama Rori alias Ijal, yang diduga telah mencabuli pacarnya sendiri, warga kelurahan 19 November, kecamatan Wundulako, kabupaten Kolaka pada awal Januari lalu.
Peristiwa itu bermula saat tersangka, menghubungi korban dan mengajaknya untuk lari dari rumah, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 wita.
Dalam pelariannya selama empat hari, korban disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di desa Pelambua milik pelaku. Karena tidak pulang ke rumah, orang tua korban yang mendapat informasi jika anaknya dibawa lari oleh tersangka, langsung mendatangi rumahnya, yang kemudian kakak tersangka mencari korban di kontrakan pelaku.
Tidak terima anaknya dibawa lari oleh tersangka, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dalam pelariannya, dirinya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali, dengan korban atas dasar suka sama suka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut, sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel jeruji Polres Kolaka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (cr1/b/hen)