Tujuh PNS di Koltim Jadi Kades Defenitif

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Pelantikan 82 Kepala Desa (Kades) berdasarkan hasil pemilihan di akhir 2016 lalu masa jabatan 2017-2022 dan satu Kades merupakan PAW masa jabatan 2012- 2018 berlangsung dengan lancar. Meski demikian, dari total Kades yang diambil sumpahnya pada 1 Februari itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kolaka Timur Hasbi Rianto membenarkan adanya PNS yang terpilih menjadi Kades. Namun hal itu katanya, telah diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun harus memperoleh izin dari atasanya. "Berdasarkan data yang ada, jumlahnya ada tujuh. Enam merupakan PNS lingkup Koltim. Dan satunya lagi berasal dari Departemen Agama. Semuanya memiliki rekomendasi dari atasannya, sehingga mereka dibebas tugaskan hingga akhir masa jabatannya di Desa," ungkapnya saat ditemui kemarin. Sayangnya, Hasbi tidak mengetahui secara persis di Desa atau Kecamatan mana mereka menjabat. Begitu juga dengan nama-namanya. Namun yang jelas katanya, datanya ada dan lengkap, sehingga mereka ketika itu saat mencalonkan diri sebagai kades hingga terpilih, telah memenuhi syarat. Sementara itu, Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kolaka Timur Irwan Kara mengatakan, dari 82 Kades yang terpilih di dominasi muka-muka lama. Maksuudnya, Kades yang terpilih adalah para incumbent. "Incamben sekitar 70 persen kembali terpilih. Sisanya pendatang baru dari berbagai golongan dengan persentase partisipasi pemilih kali ini secara keseluruhan mencapai 95 persen," tutupnya. (ing)
  • Bagikan

Exit mobile version