Dishub Pastikan KTM Melanggar Penggunaan Jalan
KOLAKAPOS, Kolaka--PT. Kolaka Tambang Mining (KTM) tak bergeming. Kendati Direktur Utama (Dirut) Perusda Kolaka, Haning Abdullah telah mengeluarkan surat pelarangan untuk tidak melakukan aktifitas penambangan, namun salah satu perusahaan join operasional (JO) Perusda itu, masih saja beroperasi. Padahal Haning telah menegaskan, Perusda belum mengantongi izin pengangkutan dan penjualan dari Dinas ESDM, sehingga tak boleh melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Bukan itu saja, KTM juga dengan terang-terangan melintasi jalan umum untuk mengangkut hasil tambangnya. Padahal, Haning juga mengakui belum ada izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Sultra.
Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Wardi, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penggunaan jalan umum, termasuk di dalamnya jalan provinsi oleh perusahaan tambang, harus atas restu Dishub Sultra. Meski demikian, kabupaten pasti mengetahui hal itu, termasuk izin PT. KTM. "Setahu saya, mereka belum memiliki izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel yang saat ini sudah beroperasi di Pomalaa. Mestinya, sesuai aturan yang ada mereka harus memiliki izin sebelum ada kegiatan," katanya, pekan lalu.
Koordinator LSM Yapplik, Nasruddin, mengatakan, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang, merupakan bentuk pelanggaran pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004, tentang jalan dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang dipertegas pada pasal 28 ayat (1).
"Pijakannya sudah jelas. Siapa yang melanggar, dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00-," jelasnya.
Hukuman terberatnya, lanjut dia, diatur dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. (cr3/b)