Pria Beristri Bawa Lari Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Seorang pria yang diketahui bernama Rijal alias Ijal, warga kecamatan Latambaga, Kolaka, terpaksa diamankan oleh polisi, lantaran membawa lari anak di bawah umur, pada Sabtu (28/1) lalu. Tersangka yang berstatus telah memiliki istri tersebut, diamankan oleh polisi dalam pelariannya di Samaturu, pada akhir pekan lalu. Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Giadi Nugraha yang dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, yang kini pelakunya telah diamankan di Polres Kolaka. "Penangkapan dilakukan dibantu oleh anggota Polsek Samaturu, setelah adanya laporan dari kakak korban, dimana sang adik tidak pulang ke rumah sejak beberapa hari," ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2). Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menambahkan, saat ini polisi masih menerapkan pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Sementara, kasus ini masih kita kembangkan terkait dugaan adanya tindak pencabulan atau lainnya, yang dilakukan oleh tersangka kepada korbannya," terangnya. Untuk diketahui, peristiwa itu bermula saat korban yang masih tercatat di sebuah SMP yang ada di Kolaka, bersama rekannya nongkrong di pantai tepat di depan hotel Sutan Raja, Sabtu malam (28/1) sekitar pukul 23.45 Wita. Usai nongkrong bersama temannya, korban bersama rekannya mencari motor miliknya, yang dipinjam. Bukannya bertemu motor milikinya, korban malah bertemu dengan pelaku dan menawarkan kepada korban, untuk membantu mencari motornya. Karena tak kunjung ditemukan, pelaku mengajak korban menginap di rumah orang tuanya di kelurahan Latambaga. Keesokan harinya, tepat pada Minggu Sore (29/1) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku membawa korban di sebuah penginapan, yang berada di sekitar Pasar Raya Mekongga Kolaka. Karena tak kunjung pulang ke rumah, kakak korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kolaka pada Senin (30/1). (cr1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version