Warga Merasa STNR Dibekingi Pejabat
KOLAKAPOS, Unaaha--Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan penghentian operasional PT.ST Nikel Resources (STNR), perusahaan tambang tersebut ternyata masih beroperasi. Warga menilai STNR bebal karena dibekingi pejabat di Konawe.
Bukan itu saja, aparat hukum juga terkesan tumpul menjalankan perintah MA tersebut. Masyarakat pemilik lahan di wilayah pertambangan itu merasa tak punya tempat untuk mengadu.
Salah seorang aktivis Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI), Muh.Hajar mengatakan pengadilan selaku eksekutor dari keputusan MA seakan tidak mampu berbuat banyak untuk mengambil tindakan atau menutup aktifitas ST Nikel. "Seharusnya saat ini masyarakat Dunggua selaku pemilik lahan, sudah dapat menerima hak atas lahan mereka yang dikerjakan ST Nikel. Harusnya, berdasarkan putusan MA yang dituangkan dalam laman resmi MA, pihak penegak hukum seharusnya sudah mengambil tindakan dan melakukan kordinasi antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Kejaksaan, karena secara hukum ST Nickle sudah tidak ada kekuatan untuk menambang lagi," jelas Hajar.
Hajar menambahkan, sejak terbitnya IUP dilahan masyarakat, hingga saat ini masyarakat belum menerima apa-apa dari perusahaan. "Saya berpihak pada masyarakat Dunggua yang memiliki lahan. Berapapun perusahaan yang beroperasi itu adalah lahan masyarakat, apa yang di dapatkan masyarakat sejak adanya IUP diterbitkan? tidak ada!" terangnya
Ia menilai, agar permasalahan tersebut tidak berdampak luas, dia mengharapkan pihak berwenang untuk mengambil sikap dan langkah-langkah pencegahan. "Secara hukum, baik itu kepolisian kehakiman atau kejaksaan baru boleh bertindak jika sudah ada salinan keputusan, tapi namanya antisipasi pihak kepolisian harus mengamankan dahulu tapi ini ada pembiaran yang di lakukan oleh penegak hukum, dan ST Nickle resources tidak bodoh dan tidak mungkin mereka bekerja jika mereka tidak kuat," terang Hajar.
Sementara itu, kapolres konawe AKBP Jemi Junaidi saat di konfirmasi perihal pengamanan dan penutupan sementara ST Nickle Resources karena sudah adanya putusan MA, dia mengatakan jika hal tersebut belùm bisa di laksanakan karena dirinya menunggu arahan dari pemerintah daerah konawe. "Intinya dari pemda konawe, karena mereka yang mengeluarkan izin. Jikapun itu akan di hentikan mereka akan koordinasi ke kami selaku pengamanan. Adapun masalah konflik antar masyarakat di sana, jika masih aman maka kita tidak akan adakan pengamanan" singkat Jemi. (m4/b)