Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan
KOLAKAPOS, Kolaka--BPJS Ketenagakerjaan Kolaka kembali memberikan santunan kepada ahli waris dari pesertanya yang mengalami resiko. Penyerahan santunan tersebut diberikan secara simbolis Bupati, wakil Bupati, dan Komisi III DPR Kolaka didampingi oleh Kepala BPJS Ketanagakerjaan Kolaka Bachtiar Ashari dan Staf.
"Santunan tersebut diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kolaka terhadap pesertanya yang mengalami resiko, antara lain kepada ahli waris Almarhum Yoko sebesar Rp24 Juta yang merupakan tenagakerja Informal yang bekerja sebagai buruh pemotong kayu,dan merupakan peserta bantuan dari subsidi Kementerian Sosial. Yang kedua adalah Ahli waris almarhum Yusuf Priyanto sebesar Rp. 24 Juta. Almarhum merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT. Himpunan Antam Mandiri. Ketiga adalah penyerahan santunan kepada ahli waris Almarhum Asri sebesar Rp. 110.384.240,- yang merupakan karyawan dari PT. Satria Jaya Sultr, " ujar Bachtiar Kepala BPJS TK Kolaka
Selain dari itu kata Bahtiar BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa Jaminan Pensiun Kepada ahli waris sebesar Rp.319.450,- yang dibayarkan setiap bulannya sampai ahli waris juga meninggal dunia.
Penyerahan santunan yang keempat adalah untuk ahli waris La Ode Muhammad Asrun yang meninggal karena mengalami kecelakaan kerja dan diberikan santunan sebesar Rp. 104.861.720 merupakan karyawan dari PT. Kolaka Putra Gas, dan tidak sampai disitu pihak HRD Kolaka Putra Gas juga memberikan santunan kepada ahli waris tenaga kerja tersebut sebagai amanah dan bentuk kepedulian dari perusahaan kepada tenaga kerjanya.
Lanjut setelah itu pemerintahtah Kolaka juga memberikan secara simbolis kepada Kepala Desa Pemerintahan Desa Pewutaa Kecamatan Baula sebagai yang pertama di kabupaten Kolaka.
"Kepala desa yang peduli Jaminan Sosial yang memberikan perlindungan kepada dirinya dan seluruh aparatur desanya di perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)." katanya
Sementara itu bupati Kolaka H. Ahmad Safei mengatakan, bahwa ini adalah momentum yang sangat menarik dan menjadi bukti bahwa Pemda Kolaka bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan social bagi seluruh pekerja di kabupaten Kolaka, baik itu pekerja formal yang bekerja pada perusahaan maupun pekerja Informal.
"Perlindungan itu wajib, BPJS Ketenaga kerjaan juga wajib," tandasnya. (hud)