Tekanan Pada KPU Tidak Pengaruhi Sengketa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Merasa punya keluhan dengan Pilkada serentak? Selesaikan dengan mengajukan gugatan. Ketua KPU Sultra Hidayatullah memastikan seluruh pasangan calon berhak mengajukan gugatan perselisihan Suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Dayat -sapaan Hidayatullah- menegaskan gugatan baru bisa dilakukan seusai rekapitulasi dan pleno ditingkat KPUD Kabupaten/Kota. "Semua Paslon berhak mengajukan gugatan di MK, paling lama dilakukan tiga hari setelah dilakukan rekapitulasi dan Pleno di KPU Kabupaten/Kota," katanya, Jumat (17/2). Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh paslon ketika ingin mengajukan gugatan. Sesuai peraturan, selisih suara yang akan diterima gugatannya untuk diproses adalah 2 persen untuk wilayah yang wajib pilih dibawah 250 ribu dan 1,5 persen untuk jumlah pemilih 250 ribu sampai 500 ribu. Dari tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada di Sultra, Dayat menjelaskan hanya Kota Kendari yang wajib pilihnya lebih dari 250 ribu. "Pengalaman yang lalu, semua daerah yang mengajukan gugatan yang selisih suaranya tidak sesuai dengan perundang-undangan, ditolak. Kecuali Muna, karena memang selisihnya nol koma sekian persen," katanya. Olehnya itu Dayat memberi saran bagi paslon yang tidak menerima penetapan rekapitulasi hasil pemilihan, tidak perlu melakukan tekanan kepada KPU. Hal tersebut ujarnya, tidak akan bisa menyelesaikan persengketaan. "Semua perselisihan hasil ada di MK. Kalau toh umpamanya nanti berkaitan dengan kode etik, kawan-kawan kita KPUD dianggap tidak netral atau berpihak, ada DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu). Dan kendati nantinya DKPP menyalahkan anggota kita, itu juga tidak akan bisa mengubah hasil, sebab semua pihak yang merasa tidak puas itu diberikan jalurnya untuk menggugat. Menurut undang-undang nomor 8 tahun 2015, anggota KPU kota dan kabupaten wajib menindaklanjuti keputusan MK dan itu final mengikat. Tidak ada lagi yang bisa mengubah keputusan itu," tandasnya. (k1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version