Murtini : Mantan Pejabat Eselon III Non Job Diminta Sabar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Akibat adanya PP No 18 terkait Organisasi Perangkat Daerah yang baru, beberapa SKPD yang ada di Kabupaten Kolaka Timur ditiadakan. Misalnya, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, BP4K, Dinas Perhubungan. Akibatnya, beberapa pejabat lamanya menerima dampaknya, yakni mereka kehilangan jabatan meski ada beberapa SKPD yang baru terbentuk. Hal itu bukan hanya berlaku di Kabupaten Kolaka Timur. Namun berlaku diseluruh indonesia. Di Koltim, dari semua SKPD yang ada, terdapat puluhan eselon II rencananya akan dilakukan lelang jabatan. Sementara untuk eselon III, meski sudah dilakukan pelantikan beberapa bulan lalu, masih ada beberapa yang belum mendapat jabatan. Bahkan ada sekitar puluhan yang di nonjob. Dimana sebelumnya mereka mendapat jabatan. Kini, mereka (para eselon III) yang dulu mendapat jabatan, kebingungan berkantor dimana. Sebab, ruang kerja mereka sudah ada yang pejabat yang baru. Selain itu, mereka juga kebingungan melaksanakan kerja apa, tanpa ada perintah langsung dari atasan. Bukan hanya itu, yang membuat mereka kebingungan adalah, gaji mereka saat ini melekat dimana. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kolaka Timur, Murtini Balaka meminta para eselon III yang kehilangan jabatan atau saat ini di non job untuk tetap bersabar. Sebab, saat ini sementara dalam proses penyusunan. "Saat ini, mereka itu (pejabat eselon III red) sementara dibuatkan SK penempatannya. Yah dalam waktu dekat ini akan selesai," ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya akhir pekan kemarin. Dalam pembuatab SK nanti katanya, sangat diharapkan tidak ada pejabat eselon III yang merasa dirugikan. Untuk itu, katanya, sangat diharapkan kesabarannya. Sebab, tidak lama lagi sudah ada SK penempatan mereka. "Insya Allah dalam SK penempatan nanti, tidak ada yang dirugikan. Begitu juga dengan gajinya mereka, akan segera diatur pada penempatan barunya, sehingga dapat teratasi dengan baik," tutupnya. (ing/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version