La Palaka “Bebas”

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Kepala BPMPD Muna La Palaka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ADD Muna, kini "bebas". Ia tidak lagi merasakan pengapnya tinggal di dalam tahanan Rutan Klas IIb Raha. Statusnya diubah dari tahanan Rutan, menjadi tahanan kota oleh Kejari Muna. Nyaris tertutupi, status baru La Palaka itu, baru diketahui kemarin (21/2). Padahal tersangka korupsi Rp1,23 miliar itu telah diberikan status tahanan kota sejak Kamis (16/2) lalu. Menurut Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan, kondisi kesehatan yang rentan, membuat Kejari Muna tidak memasukkan La Palaka kembali ke dalam tahanan. Apalagi surat keterangan yang dikeluarkan RSUD Muna menyebutkan La Palaka harus rawat jalan. "Karena kondisi kesehatannya jadi dia dirawat di rumah," kata Sofyan di ruangannya. La Palaka akan menjalani statusnya sebagai tahanan kota hingga 23 hari, terhitung mulai 16 Februari. Artinya, status tahanan kota akan ditinjau kembali pada 11 Maret. "Jangka waktu dia jadi tahanan Kota itu 23 hari kedepan," terangnya. Untuk diketahui kepala BPMPD Muna La Palaka menjadi tahanan Kejari Muna dan dijebloskan kebalik jeruji besi milik Rutan Klas IIb Raha sejak Selasa (13/12/2016) malam lalu. La Palaka terjerat kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015, dimana ADD tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan studi banding 123 Kades Muna ke Yogyakarta 2015 silam. Berdasarkan hasil audit BPKP Negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar. La Palaka tidak sendiri mendekam di Rutan Kelas IIb Raha, Ia ditemani Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Muna, Nazaruddin Saga yang juga sebagai tersangka korupsi dengan kasus yang sama. (m1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version