Pleno KPU Kolut Tertunda–Pendemo Tuntut KPU Menghentikan Pleno

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada tingkat kabupaten Kolaka Utara tidak berjalan kondusif. Pleno tertunda hingga 3,5 jam karena massa pendukung salah satu Paslon berdemonstrasi di depan kantor KPU. Meski tertunda, KPU tetap melaksanakan pleno tersebut karena mendapat rekomendasi dari Panwaslu. Ketua KPUD Kolut, Asriadi mengatakan, Panwaslu menegaskan sesuai PKPU nomor 10 tahun 2015, rapat pleno terbuka harus tetap dilaksanakan. “Saya Meminta maaf karena adanya adanya penundaan kegiatan rapat pleno terbuka,” ujarnya. KPU terpaksa menunda penghitungan suara karena massa yang berdemonstrasi di depan KPU datang tanpa izin dari polisi. Massa dari paslon nomor urut 2 ini menganggap terjadi kecurangan di TPS 1 desa Ujung Tobaku yang diduga dilakukan KPPS. Pada TPS 1 tersebut, sebanyak 53 surat suara diketahui telah diberi tanda nomor dan nama. Massa menuntut KPU menunda rapat pleno tersebut dan meminta agar dilakukan PSU di TPS bermasalah. Seperti yang diungkapkan salah seorang orator Ibnu Saad, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan olek KPPS di TPS 1 desa Ujung Tobaku serta adanya indikasi money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati maka mereka memita rapat pleno dihentikan. "Kami meminta kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dan adanya indikasi money politik oleh salah satu pasangan calon kami meminta rapat pleno dihentikan sebelum ada kejelasan hukum terkait pelanggaran tersebut,” katanya. Meski sempat mempengaruhi jalannya pleno, namun para demonstran harus berkecil hati. Pasalnya tuntutan mereka tidak diindahkan karena demonstrasinya tidak memiliki izin dan pemberitahuan kepada kepolisian sehingga KPU tetap melanjutkan rapat pleno terbuka. Namun massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Jum’at (24/2) dan akan menempuh jalur hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Sementara ITU KPU tetap melaksankan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan Suara tingkat Kabupaten dengan total rekapitulasi dari 15 Kecamatan berdasarkan DPT 93.026 orang, DPPH 317, DPTB 3.252, total pemilih 96.595 orang. Sementara yang menggunakan hak pilihnya 73.355 orang, Suara sah 74.903, Suara Tidak Sah 452. Dari hasil perhitungan suara suara, pasangan nomor urut 1 mendapatkan 35.303 suara, sementara pasangan nomor urut 2 mendapatkan 27.602 suara dan pasangan nomor urut 3 meraih suara 11.998 Suara. Total masyarakat Kolaka Utara yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 21.237 orang. (cr2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version