Bupati Bombana Mangkir–Hearing DPRD Terkait Rekomendasi KASN
KOLAKAPOS, Rumbia--Pj bupati Bombana Sitti Saleha mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang bakal digelar DPRD Bombana, kemarin (13/3), untuk menindaklanjuti surat rekomendasi atas pengaduan yang dikeluarkan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) 13 Februari lalu.
Ketua DPRD Bombana Andi Firman menjelaskan, tidak ada informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait ketidak hadiran bupati Bombana.
Berdasarkan rekomendasi atas pengaduan KASN, kata mantan ketua KNPI Bombana ini, menemukan adanya pelanggaran dalam pemberhentian dari jabatan tinggi pratama (JTP) administrasi dan pengawas, dalam pengisian perangkat daerah sebagai mana diatur dalam PP nomor 18 tahun 2016, sehingga kondisi ini tidak sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi No:B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016.
Meninjau surat keputusan bupati Bombana No: 01/ tahun 2017, tentang pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV lingkup pemerintah kabupaten Bombana, ada beberapa materi yang akan dipertanyakan pada pj bupati terkait rekomendasi tersebut.
Diantaranya belum adanya penempatan Muh. yusuf Lara ke dalam JPT pratama yang saat ini masih kosong, yang sesuai dengan kompetensinya, penataan kembali dua pimpinan tinggi pratama yang mestinya dikukuhkan namun dimutasi, yaitu Man Arfa dari Kadis PU ke staf ahli bidang pemerintahan serta Abd Rauf Abidin Kadis Dikpora menjadi kepala Kesbangpol Bombana.
Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Muh. Rukisyah, eks Kadis Kehutanan yang diduga melakukan pemalsuan ijazah S-1, jika tidak terbukti ditempatkan pada jabatan yang masih kosong sesuai dengan kompetensinya.
Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pegawai dan pejabat, yang diduga melakukan pemalsuan ijazah serta mengembalikan empat camat sebagai mana dalam lampiran ke jabatan semula, atau dengan jabatan esalon setara lainnya, karena pemberhentian jabatan tersebut harus berdasarkan proses dan mekanisme sesuai PP No. 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS dan mengembalikan tiga pejabat struktural yang diturunkan eselonnya, tanpa adanya kesalahan yang bisa dibuktikan.
"Materi rekomendasi atas pengaduan dari KASN kami akan tetap mengawal sampai pj bupati menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena ini sudah menjadi tupoksi DPRD dan mengenai ketidakhadiran pj bupati DPRD akan tetap melakukan pemanggilan ulang, namun terlebih dahulu kami akan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal pemanggilan berikutnya," tandasnya.
Terkait tidak hadirnya Pj bupati, salah satu staf bupati yang enggan namanya dikorankan mengatakan, Pj bupati Bombana sedang ada tugas luar daerah. Mengenai surat undangan DPRD Bombana, baru masuk Senin (13/3) pukul 08.00 Wita, sementara Minggu (12/3) Pj bupati Bombana sudah berangkat ke Kendari. (k6)