Pemkab Konsel Diduga Melanggar Merit System
KOLAKAPOS, Andoolo--Penempatan pejabat lingkup Pemkab Konsel hingga kini masih menyisahkan polemik. Teranyar, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Pemkab Konsel untuk menyelesaikan adanya dugaan pelanggaran merit system (penilaian kinerja ASN berdasarkan prestasi kerja), sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016, serta tidak sejalan pelaksanaannya dengan surat edaran MenPAN RB nomor:B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016.
Atas dasar itu KASN menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran merit system di lingkup Pemkab Konsel, kepada Bupati Konsel Pejabat pembina kepegawaian.
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan, Pemkab Konsel diminta melaksanakan 12 rekomendasi yang diisyaratkan pihak KASN, diantaranya melakukan penataan kembali dalam penempatan ASN, dalam jabatan struktural eselon III dan IV yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan prinsip merit system.
Menanggapi surat rekomendasi KASN tersebut, Sekda Konsel selaku Ketua Baperjakat, Sjarif Sajang mengungkapkan, Pemkab Konsel akan melakukan kajian dan rapat terlebihdahulu bersama tim.
"Suratnya saya baru terima kemarin. Tapi kita harus kaji dulu, tidak boleh terburu-buru. Kalau memang nantinya disuruh kembalikan jabatan, yah kita lakukan sesuai perintah undang-undang," ungkapnya. (k5/b)