Ditinggal Istri, Ayah Garap Anak di Rumah
KOLAKAPOS, Kolaka--Suhardin, warga desa Sabiano, kecamatan Wundulako, kabupaten Kolaka, diamankan personel Polres Kolaka, pada Minggu siang (19/3). Pasalnya, pria tersebut tega menggauli anaknya yang masih berumur belasan tahun, pada Sabtu dini hari (11/3) lalu.
Kasus tersebut terbongkar, saat korban menceritakan peristiwa yang memilukan tersebut terjadi, kepada sang bibi pada Sabtu malam (18/3). Tidak terima kehormatan Bunga (11) digagahi oleh bapaknya, Bibi korban langsung melaporkan kasus tersebut di Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Giadi Nugraha, melalui Kanit PPA Polres Kolaka, Bripka Anita menjelaskan, pelaku yang menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali, terakhir terjadi pada Sabtu (11/3) lalu di rumah tersangka. "Kasusnya tengah kami tangani, korban telah kami periksa, begitupun pelaku telah kami tahan setelah ditangkap di Lalolae, Koltim, saat menghadiri sebuah acara keluarga," ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, (20/3).
Pelaku yang ditinggal pergi oleh sang istri, setahun yang lalu karena sering mabuk, akhirnya melampiaskan nafsunya kepada sang anak, yang masih duduk di bangku sekolah dasar. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal ayat (3), undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka, diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa tahanan. (cr1/b)