Mantan Kadispora Konut Jadi Tersangka

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Mantan Kadis Dikpora Konawe Utara, Nasruddin kini jadi pesakitan. Ditreskrim Polres Konawe menetapkan Nasruddin sebagai tersangka kasus korupsi dana rutin Dikpora tahun anggaran 2014. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima hasil pemeriksaan audit yang dilakukan BPK perwakilan Sultra. Usai menerima laporan, penyidik Reskrim Polres Konawe langsung memanggil dan melakukan gelar perkara di aula multifungsi Satuan Reskrim baru-baru ini. Kasat reskrim polres konawe AKP Idham Sukri mengatakan, melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, maka penyidik menyimpulkan bahwa Nasruddin layak dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana rutin dispora tahun 2014 lalu. "Dari hasil pemeriksaan, baik saksi maupun tersangka sendiri, penyidik menyimpulkan dan menetetapkan mantan kadis dispora konut sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin Dispora Konut," Ungkapnya (21/3) kemarin. Dalam perkara ini kata mantan Kasat Dalmas Polres Bombana ini, menerangkan kerugian negara mencapai Rp320,7 juta. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra. Untuk saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka. Sedangkan kasus itu masih dalam pengembangan untuk mencari tahu potensi tersangka lain. "Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 40 orang saksi dan meminta hasil audit BPKP maka ditetapkanlah tersangka," jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version