Tak Terima Insentif BPD, Kades Solewatu akan Dipidanakan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Nasib malang menimpa salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solewatu Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). adalah Jumardin. Anggota BPD ini mengaku sudah lebih dari setahun tak diberikan insentif dari Kepala Desa. Padahal menurut dia, hingga saat ini dirinya secara resmi masih tercatat sebagai anggota BPD di desa itu. Herannya, meski setiap triwulan insentif yang dikucurkan oleh Pemda Koltim melalui rekening Desa diberikan ke anggota BPD lainnya, namun dirinya sedikitpun tak pernah merasakan dana itu lagi.
"Terakhir saya menerima insentif sebagai pengurus BPD pada bulan september 2015 lalu sebesar Rp. 900 ribu, sebab saat itu yang saya terima adalah insentif triwulan ketiga tahun 2015. Namun hingga saat ini sudah terhitung enam triwulan saya tidak pernah lagi menerimanya meski setiap ada pencairan saya datang ke Kepala Desa untuk meminta hak saya, namun selalu saja Kepala Desa Tinondo mengatakan bahwa Insentif saya tidak ada lagi," terang Jumardin.
Dia menegaskan, jika insentifnya yang selama ini tak diterima ternyata telah dicairkan oleh kepala desa, maka dirinya akan menempuh jalur hukum. Bahkan sikap Kepala Desa Tinondo yang memintanya mengundurkan diri dari pengurus BPD tanpa alasan yang jelas juga akan dilaporkannya.
"Inimi yang saya tidak mengerti sejak saya sering meminta hak saya sebagai anggota BPD, justru kepala desa meminta saya mengundurkan diri, padahal selama ini saya tetap menjalankan tugas saya sebagai anggota, termasuk mengikuti rapat yang harus dihadiri oleh BPD," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, SK saya itukan ditandatangani oleh Bupati yang sampai sekarang belum ada SK pengganti saya. Jadi secara resmi saya masih tetap tercatat sebagai anggota BPD di Desa Solewatu ini, kata Jumardin.
Sekdis DPMD Koltim, Hanaruddin yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan akan memanggil Kepala Desa Solewatu dan Ketua BPD
desa tersebut terkait tidak dibayarkannya insentif salah seorang anggota BPD di desa itu.
"Jika memang insentif anggota BPD itu tidak dicairkan sementara mereka masih secara resmi menjadi pengurus BPD, maka hal tersebut
dikategorikan sebagai pelanggaran. Tapi yang jelas kami akan memanggil dulu kepala desa dan ketua BPDnya agar masalah ini bisa kita ketahui
dengan jelas,"jelas Hanaruddin. (m2/b/hen)