Warga Baula Mengadu ke DPRD Minta Lahan Mereka yang Dikuasai PT. Vale Dikembalikan

  • Bagikan
KOLAKA POS, Kolaka --Masyarakat Desa Baula meminta Pt. Vale Tbk. untuk mengembalikan lahan mereka yang kuasai atau masuk dalam Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan Tambang Nikel tersebut. Tuntutan warga tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Baula, Ponggoro bersama beberapa tokoh masayarakat lainnya ke DPRD Kolaka pada Jum'at 31/3 kemarin. Aspirasi warga Baula tersebut diterima oleh angota DPRD lintas Komisi dan dimpinpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir. Dihadapan Anggota DPRD, Kepala Desa Baula, Ponggoro menyampaikan bahwa ada sekitar 500 hektar lebih lahan masyarakat yang selama ini sudah bersertifikat dan memiliki bukti-bukti pendukung lainnya yang dikuasai oleh PT. Vale. Menurut Ponggoro keinginan warga tersebut untuk mengambil haknya setelah dirinya pernah bertemu dengan President Direktur PT. Vale Nico Kanter. "Jadi Kami sudah bertemu dengan presiden direktur PT. Vale, Nico Kanter, dan kami menyampaikan maksud warga kami untuk mengolah lahan mereka yang dikuasai oleh Pt. Vale, lalu beliau menyarankan agar warga bermohon kepada Pemda dan ditindak lanjuti ke Kemnetrian ESDM, nanti setelah itu baru dicarikan solusinya bagiamana, nah kedatangan kami DPRD ini sebagai penguatan," terang Ponggoro di hadapan anggota DPRD. Menyikapi aspirasi tersebut, beberapa anggota DPRD memberikan saran kepada warga Baula. Legislator Golkar Bakri Mendong menyampaikan agar permohonan tersebut harus melewati prosedur yang ada. "Ini harus dibedah, sebab untuk diketahui PT. Vale memiliki lahan IUP yang cukup luas dan memilki Ijin Usaha pertambangan," terang legislator Golkar tersebut. Sementara itu, Edy Gunawan Arafiq, Ketua Komisi III menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh warga desa Baula adalah hal yang wajar, sebab merupakan hak warga karena didukung dengan bukti-bukti kuat apalagi sudah bersertifkat. Selain itu menurutnya berpuluh-puluh tahun PT. Vale yang sebelumnya bernama PT. Inco tidak juga mengolah lahan IUPnya yang ada di Baula. Dia juga mengatakan aspisari warga dengan bermohon kepada pemda sudah sesuai prosedur. "Sudah cocok apa yang dilakukan oleh warga disini, prosedur inilah yang ditempuh pak desa, Lagian perpuluh-puluh tahun sudah PT. Vale menguasai lahan warga namun tidak juga diolahnya, bahkan warga mengistilahkan PT. Vale ini WTA atau Wuti-Wuti Aku artinya bohong-bohongi warga, karena katanya mau bangun pabrik tapi hingga saat ini tidak ada realisasinya, jadi warga sepertinya dijadikan penjaga lahan saja, jadi aspriasi warga ini mendesak apalagi mereka memiliki bukti-bukti kuat," terang lagislator PKS tersebut. Terkait aspirasi tersebut Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan bahwa usai mendegar usulan warga tersebut, DPRD akan mendampigi warga tersebut bertemu dengan kementrian ESDM. "Jadi ada permohonan warga yang mengklaim lahan mereka dikuasai oleh PT. Vale dengan alasan terbengkalai, jadi kami dari DPRD sebagai perwakilan masyarakat tentu mnerespon dan kami akan mendampingi mereka ke kementrian ESDm untuk berkonsultasi terkait tuntutan tersebut," terang Parmin. (cr4/b/hen)
  • Bagikan