MK Tolak Gugatan Pilwali Kendari

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak Gugatan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Kendari Periode 2017-2022 yang diajukan oleh tim pasangan Abdul Razak-Haris Andi Surahman pada Jumat 24 Februari 2017. Dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang dilaksanakan Selasa (4/4/) sekitar pukul 10. 30 oleh hakim panel 1 yang diketuai oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Pertimbangan majelis hakim mengungkapkan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada batas persentase yakni maksimal 1,5 persen dari total jumlah suara sah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari yang mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 158. Mejalis hakim membacakan bahwa perbedaan selisih suara antara pemohon (Abdul Rasak – Haris Andi Surahman) dan termohon (Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain) selaku pemegang suara terbanyak diatas 1,5 persen yakni 4,13 persen atau lebih 2269 suara. "Amar putusan mengadili satu mengabulkan epsepsi pemohon dan pihak terkait, kedua permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya seraya mengetuk palu. Sementara itu ADP yang ditemui seusai pembacaan putusan oleh majelis Hakim MK, mengungkapkan dirinya merasa legah. "Alhamdulillah tadi sudah dibacakan putusan dan hasilnya ditolak, ini sebuah pesta demoktasi saya harap semua pihak dapat menerima," katanya. Dia berpesan pasca putusan tersebut seluruh warga kota Kendari dapat bersatu kembali, dengan tidak melihat kubu-kubuan. "Kami menyampikan betsama-sama kita membangun kota Kendari, tanpa ada perbedaan khususnya bagi tim-tim sukses,"katanya yang merupakan Walikota Terpilih termuda se Indonesia dengan umur 28. Sementara itu, tim Pemenangan Razak-Haris Muhammad Yusuf Yahya yang berada di Kendari saat dihubungi via seluler mengatakan pihaknya menerima secara legowo hasil putusan MK. "Ini adalah hasil dari demokrasi, kita legowo, dan saya juga menyampaikan kepada teman-teman untuk menerima ini, tali silahturahmi antara masyarakat harus kembali berjalan meskipun kemarin sempat agak renggang, tapi sekarang sudah ada hasilnya mari secara bersama kita berkontribusi bangun kota ini," katanya. Namun lanjutnya, pihaknya juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berpatokan pada angka presentasi penerimann gugatan." Kami menyayangkan, harusnya MK bisa membuat terobosan dengan melihat bukti-bukti yang kita ajukan, tanpa harus berpatokan pada standar presentasi," tandasnya (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version