Alumni STKS Mengadu Ke DPRD Karena tak Diangkat CPNS dan Diberdayakan Pemda

  • Bagikan
KOLAKA POS,  Kolaka -- Menjadi alumni atau lulusan di Sekolah Ikatan Dinas Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung ternyata tidak dijamin langsung diangkat menjadi CPNS.Padahal saat kuliah di STKS tersebut Pemerintah Daerah Kab. Kolaka sudah membuat MOU kerjasama yang isinya para alumni akan diangkat menjadi CPNS dan diberdayakan oleh Pemda. bahkan saat kuliah mereka didanai sepenuhnya oleh Pemda. Hal itulah yang dialami oleh sejumlah alumni STKS asal kabupaten Kolaka. Menyadari nasibnya terkatung-katung, sejumlah alumni tersebut mengadukan nasib mereka ke DPRD Kolaka kemarin, dan diterima oleh Komisi I DPRD Kolaka. Dihadapan anggota Komisi I, Salah satu perwakilan alumni, Ade Putra mengungkapkan bahwa nasib mereka hingga saat ini terkatung-katung dan tidak jelas. "Saya angkatan 2010, angkatan pertama mewakili Pemerintah daerah Kolaka, awalanya kita sekolah disana karena telah dijanjikan dalam MOU melalui kerjasama dengan STKS Bandung bahwa yang bersekolah di STKS akan terikat kedinasan dan akan diangkat jadi menjadi CPNS dan juga ada poin dijelaskan bahwa kita akan diberdayakan oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, dipanggilpun kita tidak pernah," tutur Ade Fitra. Namun ternyata, janji itu hanya sekadar ucapan manis belaka. Sejak lulus 2010 sampai sekarang, Ade dan puluhan alumni STKS Bandung perwakilan Kolaka lainnya tak menjadi apa-apa di Pemda Kolaka. jangankan diangkat jadi CPNS, dipanggilpun untuk mengabdi tidak pernah. "Jangankan diangkat, dipanggil saja jadi honor atau magang tidak pernah, makanya sebagian besar teman-teman ada yang sudah keluar dari ilmu mereka dan tersebar mencari pekerjaan lain," lanjut Ade. Sementara itu salah satu alumni lainnya juga mempertanyakan perihal tidank lanjut saat mereka telah melakukan pengumpulan berkas alumni ke BKD Kolaka namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. "Sedikit juga kami tambahkan, kemarin itu kami sudah mengumbulkan berkas tapi sampai sekarang kami belum pernah di berdayakan, jadi Sudah berbagai upaya kami lakukan mempertanyakan status kami di BKD tapi hasilnya nihil," ujar terang Paramita, salah satu almuni STKS. Untuk itu para Alumni STKS berharap agar pemerintah daerah membuka mata dan hati untuk memperhatikan status para alumni STKS Bandung yang telah dibiayai Pemda Kolaka. Menanggapi Hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir yang memimpin rapat mempersilahkan perwakilan Pemda untuk menjawabnya. Asisten I Pemda Kolaka, Muh. Bakri menjelaskan bahwa proses pengangkatan mereka terhalang oleh peraturan pemerintah dan adanya moratorium cpns. "Perlu diketahui bahwa ada aturan moratorium CPNS, lalu ada pp 48 2005 tidak bisa lagi Pemda mengangkat tenaga honorer, jadi kalau mau memberdayakan mereka sebenarnya ya hanya tenga magang, hanya itu tergantung dari SKPD masing-masing," terang Bakri. Sementara itu, Kepala BKD Kolaka, Mujahidin mengatakan BKD sebenarnya sudah mencoba mencarikan solusi kepada para alumni, namun hal tersebut belum bisa dijalankan. "BKD sudah berinisitaif mencarikan solusi, bahkan sebelumnya sudah ada konsep dibuatkan SK belraku mundur, cuman ada pertimbangan kondisi keuangan kita, lalu juga sudah ada konsep mereka ini kita mau salurkan sebagai tenaga magang di kelurahan dan kecamatan, konsepnya itu sudah ada tapi blum jalan, dan sepanjang aturan yang melonggarkan sebenarnya bisa, dan juga kalau memang mau kita juga minta rekomendasi penguatan dari kesimpulan rapat ini," terang Mujahidin. Mendegar tanggapan tersebut, beberapa perwakilan alumni menyatakan belum puas, sebab menurut mereka ada MOU yang harus dipertanggung jawabkan oleh pemda, bahkan menurut mereka nasib mereka harus diperjuangkan hingga ke pusat sebab ada beberapa daerah yang bisa terakomodir setelah mengadukan hal tersebut hingga ke pusat. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir mengatakan bahwa para alumni juga harus menyadari ada aturan yang lebih tinggi yang mengikat.Hanya saja menurut legislator PKPi tersebut bahwa MOU yang dipegang oleh alumni juga adalah sebuah payung hukum yang mesti diperhatikan. "Mereka tidak salah juga sebab ada MOU yang mereka pegang, kalau memang sudah tidak berlaku yang harus ada pembatalan MOU tersebut, namun disisi lain ada payung hukum juga yang tertinggi, tetapi kalau memang mau mempertanyakan ke Pusat, Insaya Allah kita akan kawal, karena ini adalah aspirasi," terang Musdalim. Dan akhirnya dalam rapat tersebut menyimpulkan Komisi I DPRD Kolaka bersama perwakilan alumni akan mempertanyakan persoalan tersebut ke pusta. (cr4)  
  • Bagikan

Exit mobile version