40 Kubik Kayu Ilegal loging Diamankan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, mengamankan sekitar 40 kubik kayu tak bertuan di aliran sungai Konaweeha. Kayu tersebut diamankan setelah anggota Polres Konawe melakukan patroli di wilayah desa Tamesandi kecamatan Uepai beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP.Idham Sukri, menyampaikan anggotanya menemukan bantalan kayu yang masih terikat dan terapung ditepi sungai. Untuk memastikan siapa pemilik puluhan kubik kayu tersebut, warga sekitar desa Tamesandi sempat dimintai keterangan namun tak seorangpun yang mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. "Karena tidak ada yang mengetahui siapa pemilik kayu tersebut, maka anggota kami mengangkut kayu itu dan membawa ke Makopolres," terangnya kemarin (18/4). Idham, menduga puluhan kubik kayu tersebut merupakan hasil ilegal loging di wilayah hutan lindung yang berada di hulu sungai Konaweeha. Saat ini Polres Konawe masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut. "Pasti ada yang menyuruh warga melakukan penebangan liar di wilayah hutan lindung ini, jikapun kayu ini memiliki dokumen atau izin pasti pemilik kayu sudah mendatangi kami," cetus Idham. Idham menambahkan, wilayah aliran sungai konaweeha ini memang merupakan garis merah polisi untuk wilayah ilegal loging, karena aliran sungai ini merupakan akses pelaku ilegal loging untuk menurunkan kayu dari hutan ke desa. Ditambah lagi potensi kayu berkelas yang berada di wilayah hulu sungai Konaweeha cukup banyak sehingga pelaku mengambil jalur sungai untuk merakit hasil pembalakan liarnya. "Akses tercepat cuma lewat sungai ini saja, kalau mau lewat darat mereka mau jalan dimana," terang Idham. Hingga saat ini barang bukti berupa kayu jenis rimba campuran dengan laporan polisi nomor/82/K/lV/2017/Sat Reskrim masih berada di halaman Polres Konawe. (m4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version