6,2 gram BB Sabu dan Puluhan Sajam Dimusnahkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Sedikitnya 6,2026 gram barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan BB senjata tajam (Sajam) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (19/4). BB jenis sabu dimusnakan dengan cara dibakar, sedangkan sajam dimusnakan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Menurut Kajari Muna Badrut Tamam 6,2026 gram sabu-sabu yang dimusnakan itu merupakan jumlah total dari 14 perkara tindak pidana narkoba yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Raha sejak 2013 hingga 2016 lalu. Sementara puluhan sajam yang dimusnakan itu merupakan BB dari 14 perkara tindak pidana yang bervariasi yakni mulai dari kepemilikan sajam tanpa izin, penganiayaan, hingga perkara pembunuhan. Tidak hanya itu, Badrut Tamam juga mengatakan, pelaksanaan pemusnahan BB itu merupakan satu hal yang sudah dimanatkan oleh uandang-undang yakni pasal 30 ayat 1 huruf Y undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Dari undang-undang tersebut dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melakukan putusan ataupun melaksanakan penetapan, ataupun melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Atas dasar inilah kami, jajaran Kejari Muna melakukan pemusnahan terhadap perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, baik itu dari tingkat negeri, banding maupun kasasi," tegasnya. Badrut Tamam juga mengatakan, pemusnahan BB sabu-sabu tersebut merupakan komitmen Kejari Muna dalam upaya memberantas tindak pidana narkoba khususnya di Bumi Sowite Pantauan Kolaka Pos Rabu pagi itu, pemusnahan BB narkoba jenis sabu ini turut hadir Ketua PN Raha, Yasri, Kapolres Muna, AKBP. Yudith S.Hananta, Plh Dandim 1416/Muna Mayor Inf Dwi Siswanto, Kepala BNNK Muna La Hasariy, Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova, jajaran Kasi Kajari Muna, Jaksa Fungsional, serta anggota kepolisian dari Reskrim dan Sat Narkoba Polres Muna. (m1/c)
  • Bagikan

Exit mobile version