Mantan Kepala BPBD Bombana Abaikan Panggilan Jaksa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bombana Abu Kahar, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Ia dipanggil untuk diperiksa Kejari atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana budidaya rumput laut tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp1,5 miliar. Kasipidsus Kejari Bombana Bustanil Arifin diruang kerjanya, Rabu (19/4) berujar berdasarkan informasi yang diperolehnya, Abu Kahar tidak hadir karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. "Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara," ujarnya. Padahal kata Bustanil, penetapan tersangka tidak perlu menunggu hasil audit. BPKP nanti akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan. "Penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan penyidikan dari keterangan saksi dan alat bukti, sehingga yang bersangkutan sudah dapat dianggap tersangka," terangnya. Ia menyebut Kejari tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah. Mengenai bersalah atau tidaknya, itu akan ditentukan dalam persidangan di pengadilan. "Untuk itu kami akan tetap melakukan pemanggilan kedua. Bila panggilan kedua dan ketiga tidak memenuhi panggilan maka pihak Kejari akan melakukan pemanggilan paksa karena sudah dianggap tidak koperatif lagi," tandasnya. (k6/b)
  • Bagikan

Exit mobile version